Wah Notulen Hasil Paripurna Malam Takbiran Belum Ditandatangan Pimpinan Dewan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Notulensi hasil Rapat Paripurna di malam Takbiran Idul Adha 1440 H atau Sabtu (10/8/2019), hingga kini belum ditandatangan para pimpinan DPRD Kota Bekasi. Hal itu dikatakan Kabag Hukum Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Hanny. "Notulen nya belum ditandatangan pimpinan dewan,"ujarnya saat ditanya awak media. 

Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Didit Susilo kembali menegaskan, terkait hasil keputusan Paripurna malam takbiran merupakan kesalahan administrasi yang berarti mall admintrasi semua yang dihasilkan dari kesalahan administrasi berarti ilegal.

"Polemik tersebut bukan soal siapa yang men PTUN kan sebuah keputusan daerah. Namun lebih sebagai pengawalan bersama kebijakan- kebijakan daerah yang taat hukum dan taat aturan perundang-undangan sebagai umpan balik publik ikut berperan serta terus mendorong jalannya pemerintahan daerah dalam tata kelola yang baik, bersih dan transparan,"ucapnya. Selasa (20/8/2019).

Didit menambahkan, kemarin semua daerah mengalami hal yang sama dewan baru akan dilantik setelah ada putusan PHPU MK. Sehingga diterbitkan surat edaran (SE) Mendagri agar tidak terjadi kekosongan.

"Namun surat tersebut secara emplisit hanya berisi meneruskan kinerja bukan mengeluarkan produk hukum daerah,"tegasnya.

Di beberapa daerah tidak timbul masalah Karena dewan sebagai fungsi legislasi tidak lagi mengeluarkan produk hukum pasca SK habis.

"Jurisprudensi terkait nomenklatur atau syarat administrasi tersebut yaitu kasus mantan jaksa agung era SBY, Hendarman supandji, yang SK perpanjangannya tidak ada sehingga digugat Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan akhirnya gugur demi hukum. Ini sebuah pelajaran politik dua arah eksekutif legislatif agar bekerja sesuai koridor dan tidak malas, apalagi sarat kepentingan,"ujarnya. 

Kepentingan yang paling utama, kata dia, harus untuk rakyat dan mensejahterakan rakyat tanpa harus sembrono melanggar azas kepatutan.

"Jadi bukan berdalih demi masyarakat lalu melanggar aturan. Ini berarti kan ada motif kepentingan pribadi atau golongan,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini