Bacakan Pledoinya, Rizal Bersikukuh Ijasah Walikota Palsu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Syahrizal alias Rizal dalam persidangan membacakan pembelaannya (pledoi). Begitupun dengan Manotar Tampubolon, SH selaku kuasa hukum Rizal membacakan pembelaan terhadap kliennya tersebut.

"Jaksa Penuntut dalam tuntutannya bersikap imajinatif tidak menyentuh subtansi yang dipermasalahkan yakni soal ijasah SMA milik Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. Jaksa terlihat membungkus persidangan dengan rekayasa,"tutur kuasa hukum Syahrizal saat membacakan pledoi nya. Rabu (11/9/2019). 

Selain Itu, kata Manotar, jika kasus ijasah Walikota Bekasi ini terus dibiarkan akan menjadi polemik di mata publik yang tidak berkesudahan.

"Untuk itu kami meminta saudara terdakwa Syahrizal dibebaskan dari segala tuntutan,"harapnya.

Sementara, Rizal dalam pledoi yang dibacakan lebih menekankan bahwa dirinya tidak bersalah. Yang dilakukannya adalah bentuk informasi kepada masyarakat yang tidak bisa dijerat pidana.

"Karena kami yakin informasi ( Ijasah Walikota Bekasi) adalah benar palsu. Untuk itu saya Syahtizal meminta Majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan,"tandasnya.

Seperti diketahui pada persidangan Syahrizal Rabu lalu mengagendakan tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara subsider (potong tahanan) 6 bulan dan denda Rp500 juta..Sidang Selanjutnya Rabu depan Hakim mengagendakan Replik dari JPU.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini