Bahas Tatib, Faktor Defisit DPRD Cimahi Kurangi Perjalanan Dinas

Redaktur author photo

inijabar.com, Cimahi- Pimpinan Sementara DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menyatakan, dalam pembahasan draft Tata Tertib anggota DPRD. Salah satunya berencana akan mengurangi perjalanan dinas ke luar daerah, kunjungan kerja (Kunker).

”Memang betul ada rasionalisasi, anggaran Setwan yang didalamnya terdapat pembiayaan buat kegiatan dewan juga kena imbas. Cukup terpengaruh, mengurangi kegiatan yang khususnya perjalanan dinas,” jelasnya seperti dilansir jabarekspres. Rabu (3/9/2019) kemarin.

Wahyu mengakui, tingginya kegiatan perjalanan dinas luar daerah jajaran DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 sempat menjadi sorotan masyarakat. Sehingga, itu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya dan anggota dewan periode 2019-2024.

"Semua anggota termasuk calon pimpinan definitif sudah sepakat soal perjalanan dinas luar kota akan diefektifkan. Kalau bisa dilaksanakan lebih efisien kenapa harus berkali-kali,” ucapnya.

Wahyu berharap pengurangan kunjungan keluar daerah tidak akan berdampak terhadap kinerja para Anggota DPRD Kota Cimahi. 

”Jangan sampai ke depan hal itu malah mengurangi substansi kinerja dewan juga,” tegasnya.

Sebab pimpiman definitif DPRD Kota Cimahi belum terbentuk, pihaknya saat ini masih berkutat dengan draft rancangan peraturan daerah terkait Tatib DPRD Kota Cimahi 2019-2024.

Termasuk perihal perjalanan dinas. Penyusunan tata tertib tersebut mengacu aturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

”Penyusunan tatib tidak boleh keluar dari aturan berlaku. Kita coba bahas draft sambil menunggu penetapan pimpinan dan fraksi di DPRD Kota Cimahi,” ujarnya.

Hal yang dibahas dalam draft Raperda tatib dewan, lanjut Wahyu, diantaranya hak keuangan dan administrasi DPRD Kota Cimahi, kehadiran tim pakar atau tenaga ahli yang dibatasi dan harus sesuai kriteria, dan lain-lain.

Wahyu menambahkan, pembahasan draft tersebut penting mengingat aturan tersebut bakal menjadi acuan dalam kegiatan DPRD Kota Cimahi selama lima tahun ke depan.

”Aturan tersebut menjadi rambu yang detil agar tatib DPRD Kota Cimahi tidak keluar dari koridor. Memang tidak ada acuan tim khusus membahas draft, sebab nantinya rancangan perda tatib ini akan dibahas mendetil oleh panitia khusus (pansus) yang terdiri dari 15 orang,” pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini