Dewan Bilang Masih Ada Celah Evaluasi Hasil Revitalisasi Pasar Jatiasih

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait revitalisasi Pasar Jatiasih yang masih ada gugatan baik perdata maupun pidana yang diajukan sejumlah pihak. Ikut dikomentari oleh beberapa anggota DPRD Kota Bekasi. Meskipun proses revitalisasi Pasar tersebut di Pansus 38 sudah selesai.

Namun suara yang menginginkan hasil Pansus tersebut dikaji ulang bermunculan. Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang pada sebuah media online pernah meminta agar Pansus 38 dikaji kembali.

"Iya banyaknya laporan hukum terutama terkait pasar Jatiasih .Makanya perlu dikaji ulang hasil Pansus tersebut,"ungkap Nico saat itu.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Chairuman J Putro menjelaskan, sebetulnya belum ada sejarah hasil Pansus diinvasi Pansus juga. Namun kalau sudah ada Komisi terkait bisa dievaluasi jika memang ada kejanggalan dalam sebuah produk hukum yang telah diputuskan.

"Mungkin terlalu prematur ya membicarakan hal tersebut (hasil Pansus 38). Karena belum ada sejarahnya hasil Pansus di invasi Pansus baru. Nanti kalau sudah ada Komisi (3.red) baru bisa dikaji jika dinilai ada kejanggalan,"ucapnya pada inijabar.com. Rabu (25/9/2019).

Dia memastikan masih ada celah dikaji ulang kalau untuk persoalan revitalisasi pasar Jatiasih. Nanti bidang Komisi ya g terkait bisa mengevaluasi.

"Itu kan (hasil Pansus 38) kan sifatnya persetujuan. Tapi masih bisa dievaluasi jika Komisi terkait memandang ada kejanggalan dari sebuah produk hukum,"tandasnya. 

Sementara Itu, salah satu penggugat revitalisasi Pasar Jatiasih, Hesron Sitepu saat dikonfirmasi terkait perkembangan gugatannya di PTUN Bandung menjawab singkat.

"Sudah dalam perbaikan gugatan. Karena ada materi gugatan yang harus diperbaiki,"ujar pengusaha yang juga masih memiliki MoU (memorandum of understanding) pengelolaan Pasar Jatiasih hingga 2021 ini.

Sekedar diketahui, Hesron Sitepu menggugat Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dan juga Direktur PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) atas keputusannya membuat lelang ulang pengelolaan Pasar Jatiasih ke PTUN Bandung.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini