Dewan Harapkan Jangan Ada Lagi Pihak Sekolah Tahan Ijasah Siswa

Redaktur author photo
Ilustrasi
inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nova Fikrotu Shofiah, menyayangkan kejadian penahanan ijazah siswa dengan jaminan BPKB milik orang tua oleh pihak sekolah.

"Penahanan ijazah oleh lembaga pendidikan tidak boleh terjadi lagi, apalagi jika lembaga pendidikan atau sekolah mendapatkan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah. Kami sebagai Komisi IV, sangat prihatin dengan adanya penahanan BPKB sebagai jaminan oleh pihak Sekolah," ungkapnya, seperti dilansir rmol. Minggu (8/9/2019).

Politisi wanita asal Fraksi PKS ini menjelaskan, pihak pemerintah memberikan BOS pada setiap sekolah sebagai program wajib belajar 12 tahun. Bahkan BOS tidak hanya bagi SD dan SMP saja, namun hingga tingkat SMA/SMK. 

"Melalui program ini juga, pemerintah sejak tahun 2014 sudah memutuskan program wajib belajar selama 12 tahun, ditanggung oleh Pemerintah. Sedangkan bagi siswa yang tidak mampu baik SD, SMP dan SMA/SMK mendapatkan Program  Indonesia Pintar (PIP), nanti kami tindak lanjuti. Bisa kami panggil atau kami lakukan kunjungan kerja ke pihak sekolah nya," janjinya.

Nova menjelaskan, di sekolah juga sebetulnya ada Komite Sekolah, sebagai mitra dalam pengawasan dan kerja sama meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

"Komite Sekolah bisa dilibatkan dalam mencari solusi terbaik bagi masalah yang dihadapi sekolah, bukan menahan ijazah ataupun BPKB sebagai jaminan tunggakan siswa kurang mampu," pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini