Di Facebook Ngaku Masih Single, Wanita Indramayu Ini Nikah Tanpa Sepengetahuan Suami

Redaktur author photo

inijabar.com, Indramayu-Naas betul nasib Warji warga Desa Tambi, mengira istri nya yang bernama Fatimah masih bekerja di sebuah negara di Timur Tengah sebagai TKI.

Namun tanpa sepengetahuan Warji, Fatimah sudah pulang ke Indramayu. Langsung ke Desa Arahan Lor, Blok Pulo Gondol, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Dan menikah dengan lelaki lain.

Warji menceritakan, istrinya bernama Fatimah berangkat keLuar Negeri pada tahun 2016. Warji tidak mencurigai gelagat istrinya berselingkuh, karena selama setahun di luar negeri, Fatimah masih ada komunikasi.

Namun di tahun 2018 hingga sekarang berjalan satu tahun setengah, Fatimah tidak lagi ada komunikasi. Betapa terkejutnya Warji (36) mendapat kabar bahwa Fatimah sudah pulang dari luar negri ke Indramayu. Dan tinggal satu atap dengan pria bernama Wawas di Desa Arahan Lor Blok Pulo Gondol, Kecamatan Arahan,

Menurut cerita Warji, Fatimah dijemput oleh selingkuhannya di Nandara Soekarno-Hatta, dan langsung dibawa ke rumah pria tersebut. 

"Sontak saya kaget, kalau istri saya sudah pulang ke Indramayu, sebab sebelumnya tidak ada kabar kapan istri saya pulang,”tuturnya. Jumat (6/9/2019).

Persoalan tersebut pun diklarifikasi oleh pihak Desa Arahan Lor dengan memepertemukan kedua belah pihak untuk mengetahui hal sebenarnya dengan didampingi lurah Arahan, beserta aktifis Suparno, sebagai saksi. 

Sementara, Wawas, pria yang menikahi Fatimah dalam keteranganya sempat membela diri. Menurut dia, perkenalan dengan Fatimah dari media sosial (Facebook.red). Dia juga mengakui telah menikahi seorang wanita warga Desa Tambi bernama Fatimah.

Wawas mengun kangkapkan saat berkenalan di Facebook, Fatimah mengaku masih lajang. 

"Karena saya masih lajang juga maka saya berniat untuk menikahinya, namun saya tidak tahu kalau perempuan yang dibawanya masih bersuami," ucapnya enteng.

Ditempat yang sama, Suparno selaku ketua LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN) saat melakukan mediasi mengatakan, pernikahan Wawas dan Fatimah itu dilakukan dengan nikah sirih.

"Jika pihak perempuan tersebut statusnya masih bersuami lalu menikah dengan pria lain, maka pernikahan tersebut dinilai cacat hukum,"tutur Suparno.

Warji sebagai suami sah dari Fatimah merasa dirugikan dan berniat untuk melaporkan peritiwa tersebut kepada pihak yang berwajib,(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini