Diduga Tilep Dana Desa, Kuwu Desa Tinumpuk Dilaporkan Warganya Ke Kejari Indramayu

Redaktur author photo

inijabar.com,Idramayu-Ratusan masyarakat Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, untuk menuntut Eka Munandar selaku Kepala Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.

Edi Supriyadi selaku ketua aksi mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan karena kuwu Desa Tinumpuk diduga melakukan korupsi dana Desa Tahun 2018.

"Unjukrasa ini sebagai bentuk protes kepada pejabat yang berwenang, yang selama ini tutup mata atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Eka Munandar selama menjabat sebagai kepala Desa Tinumpuk," Kata Edi saat orasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (9/9/2019).

Edi menambahkan selama menjabat, di Desanya tidak nampak pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Desa Tinumpuk. 

"Selama ini tidak ada bangunan di Desa kami, padahal anggaran pendapatan Desa sangatlah besar," Imbuhnya.

Edi menuding anggaran desa tersebut digunakan untuk memperkaya diri. Untuk itu, kata Edi, masyarakat meminta kepada pihak kejaksaan agar menerima laporan terkait dugaan korupsi Kuwu tersebut.

Sementara, Andreas Tarigan, Kasi Intel Kejari Indramayu, meminta perwakilan dari aksi sebanyak 5 orang untuk menyerahkan bukti-bukti laporan yang akan di ajukan.

"Saya meminta perwakilan 5 orang untuk menyampaikan laporan tersebut kepada pihak kejaksaan" Kata Andreas di hadapan masa aksi.

Sementara Jhony Zebua,  selaku Plt Kepala Kejari Indramayu, saat menerima perwakilan aksi mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Dia mengatakan akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat.

"Kami akan menjalankan tugas ini sesuai aturan yang berlaku" Katanya di salah satu ruangan Kejari Indramayu.

Edi berharap pihak terkait memproses dengan cepat. Namun Edi menegaskan, jika laporannya tidak di tangani dengan cepat maka pihaknya akan meneruskan laporan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini