Ortu Siswa Menjerit, Kepsek SMKN 3 Kekeuh Naikan Biaya Sekolah Hingga Rp 5 Juta Per Siswa

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah orang tua siswa SMK Negeri 3 Kota Bekasi menjerit dengan kenaikan uang Dana Awal Tahun (DAT) sebesar Rp 4 juta dan kenaikan uang SPP yang sebelum nya Rp150 ribu per bulan menjadi Rp250 ribu per bulan.

"Kami keberatan dengan kenaikan uang sekolah hingga total mencapai Rp 5 juta. Kami sudah lakukan protes ke Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 termasuk dengan Komite Sekolah. Tapi mereka tidak berpihak ke kami. Harusnya Komite menjadi jembatan aspirasi orang tua siswa bukan malah jadi stempel kebijakan sekolah yang memberatkan orang tua siswa,"ungkap Sarah salah satu orang tua siswa kelas XI pada inijabar.com. Rabu (25/9/2019).

Dijelaskan dia, berawal pada tanggal 5-10 Juli 2019 saat proses daftar ulang siswa baru kelas XI. Ternyata bukan daftar ulang tapi pihak SMKN 3 langsung meminta membayar uang seragam sebesar Rp1.300.000 yang tidak boleh dicicil.

"Anehnya orang tua siswa yang sudah membayar tidak diberikan kwitansi. Saat itu banyak orang tua protes atas kejanggalan tersebut. Namun pihak sekolah tidak merespon sama sekali,"beber Sarah.

Dirinya mengklaim hampir 99 persen orang tua siswa keberatan dengan kenaikan biaya tersebut. Sayangnya pihak sekolah mengganggap yang protes cuma sebagian kecil saja.

"Buat apa kami sekolahkan anak di sekolah negeri kalau biayanya sama dengan sekolah swasta. Kami hanya menuntut agar pihak sekolah mencabut keputusan kenaikan biaya tersebut. Dan kami juga siap diundang untuk mencari solusi masalah ini. Sepanjang tidak memberatkan orang tua siswa,"tandasnya. 

Sementara Itu, dari surat jawaban atas keberatan orang tua siswa. Pihak sekolah yang berlokasi di Perum Mutiara Gading Timur Blok L5 no 1, kecamatan Mustika Jaya ditegaskan bahwa pihak SMK 3 tidak dapat mengabulkan permintaan orang tua siswa agar menghapus Iuran Dana Pendidikan dan Iuran Pendidikan Bulanan sebagaimana hasil kesepakatan rapat orang tua siswa, Komite pada tanggal 18 Juli 2019.

Hal tersebut dalam surat yang ditandatangani Kepsek SMKN3 Drs.Boan sudah berdasarkan dasar hukum bagi pihak sekolah untuk memiliki kewenangan menggali sumber dana seperti UU nomor 20 tahun 2003 pasal 47 ayat (3), PP no 48 tahun 2008 pasal 2 ayat (1) dan ayat (2). Lalu Permendikbud no 75 tahun 2018. Perda Jabar no 5 tahun 2019. Surat Edaran Kadisdik Jabar no 422.4/23-164-Set.Disdik. Lalu ada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan. Dan hasil rapat Komite Sekolah dengan orang tua siswa tanggal 17 s/d 18 Juli 2019. Terkahir Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2019-2020. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini