Sudah 10 Anggota Dewan 'Sekolahin' SK ke Bank

Redaktur author photo

inijabar.com, Cimahi – Tercatat ada sekitar 10 Anggota DPRD Kota Cimahi yang diketahui sudah menggadaikan SK ke pihak bank Jabar yang sudah bekerja sama dalam bentuk Memorendum of Understanding (MoU).

SK sebagai jaminan peminjaman uang yang besarannya maksimal Rp 1 miliar untuk Anggota DPRD incumbent dan maksimal Rp 500 juta bagi Anggota DPRD pendatang baru. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Danu AR mengatakan, dari 45 Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024, sudah ada sekitar 10 orang yang terdata mengajukan pinjaman dengan jaminan SK.

”Sudah ada sekitar 10 orang. Kalau bank yang sudah MoU itu BJB dan BJB Syariah. Boleh juga ke bank lain gak harus ke itu,” ungkap Danu saat ditemui di Sekretariat DPRD Kota Cimahi, seperti dilansir Jabarekspres. Jumat (23/9/2019).

Danu menambahkan, perihal nominal pinjaman yang diajukan, itu menjadi kewenangan antara individu Anggota DPRD Kota Cimahi dengan pihak bank. Sekretariat hanya memiliki kewenangan memfasilitasi dari segi administrasi seperti MoU.

”Kalau akad segala macam antara bank dengan pribadi (dewan) yang meminjam,” katanya.

Untuk pembayaran cicilan pinjaman uang dengan jaminan SK, kata Danu, itu akan dipotong langsung dari penghasilan Anggota DPRD Kota Cimahi. Untuk bunga pinjamannya pun dibebankan pada peminjman.

”Langsung dipotong gaji,” ucapnya. Sementara untuk DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019, hampir semua wakil rakyat mengajukan pinjaman dengan menggadaikan SK. ”Periode lalu kebanyakan iya hampir semua. Ada 80 persen,” tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini