Tetapkan Mulan Jameela, DPP Gerindra Digugat ke PTUN Jakarta

Redaktur author photo

inijabar.com, Garut- Merasa dizolimi dengan keputusan DPP Gerindra yang menetapkan Mulan Jameela sebagai Anggota DPR RI. Akhirnya Tim kuasa hukum Ervin Lutfi, Dedi Kurniawan hari ini melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta. Senin (23/9/2019).

"Hari ini jam 10.00 WIB kita akan melayangkan gugatan ke PTUN di Jakarta, menggungat Keputusan KPU yang sudah merubah keputusan," katanya,  di depan Kantor DPC Gerindra Garut, Senin (23/9/2019). 

Dia menjelaskan, penetapatan KPU tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang. Serta penetetapan aggota dewan harus berdasarkan Undang-Undang.

Hal ini tidak bisa dibiarkan, sambung Dedi, hanya karena keputusan partai penetapan KPU bisa diubah. Bahkan, ini juga akan menjadi hal yang buruk bagi demokrasi indonesia.

"Dimana keputusan partai bisa merubah keputusan KPU,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini