2 Pelaku Pencurian Mobil Ditangkap Polres Garut

Redaktur author photo

inijabar.com, Garut - Polsek Kadungora mengamankan dua orang tersangka berinisial AH (26) dan YD (38) yang diduga melakukan pencurian mobil. Salah satu pelaku yang diamankan, YD diketahui sebagai pengemudi angkutan online.

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah mengungkapkan, para tersangka diketahui mencuri mobil milik Zainudin (47) warga Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. 

"Sebelum melakukan aksi pencurian, tersangka ini diketahui sempat merental mobil jenis Daihatsu Xenia milik korban,” katanya saat jumpa pers di Halaman Mapolres Garut, Jumat (11/10/2019).

Ditambahikan dia, usai dirental, mobil milik Zainudin hilang saat diparkir di halaman rumahnya. Para tersangka diketahui datang ke rumah menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

"Para tersangka ini masuk ke halaman rumah korban yang saat itu pagar halamannya tidak dikunci. Tersangka kemudian mengambil mobil korban yang saat itu terkunci dan langsung dibawa oleh salah satunya ke arah Rancasalak,” katanya.

Kapolres menerangkan, saat itu korban langsung melaporkan kejadian pencurian kendaraan miliknya kepada polisi. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui ada tiga orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mobil milik Zainudin.

Petugas kemudian berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku, yaitu AD dan YD. Sedangkan satu orang lainnya berinisial RZ saat ini masih dalam pencarian.

"Tiga orang ini memiliki tugas yang berbeda. Ada yang jadi joki, sampai memfasilitasi aksi pencurian ini,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari dua tersangka yang berhasil ditangkap, Kapolres menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan dengan terencana. Hal tersebut terungkap karena para pelaku sempat merental kendaraan milik korban.

"Pelaku ini kemudian saat merental mobil menduplikan kunci kendaraan dan keesokan harinya dicuri oleh para pelaku,” katanya. 

Karena perbuatannya, ucap Kapolres, para tersangka diancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5. Dengan ancaman hukumannya 7 tahun.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini