Disparbud Didesak Tertibkan THM Tak Berijin

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak berizin disinyalir marak di kota Bekasi. Hal ini ditanggapi Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Hj. Evi Mafriningsianty.

"THM harus berizin dan peruntukan tempat harus sesuai dengan izin bangunannya,"ujarnya. Rabu (16/10/19).

Seharusnya, sambung politisi asal PAN ini, THM jauh dari lingkungan masyarakat jadi menjaga segala sesuatu yang akan menggangu ketertiban umum.

"THM harus jauh dari pemukiman karena akan mengakibatkan gangggan ketertiban umum di lingkungan," ucapnya saat ditemui di ruang Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

Dia menyatakan, Komisi IV akan memanggil kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta jika diperlukan akan memanggil owner (pemilik) THM.

"Kami akan memanggil Kadis Parbud untuk menjelaskan terkait jumlah THM kalo diperlukan akan memanggil owner THM" tutupnya.

Terpisah,  Ketua DPC GP Anshor Kota Bekasi Muhammad Jupri menyatakan, Kota bekasi  sebagai kota yang ihsan harus memakai kaidah-kaidah sesuai dengan visi dan misinya. THM harus segera ditertibkan jangan sampai membuat resah masyarakat.

"Pemerintah Kota Bekasi wajib hukumnya menutup THM yang tidak berizin karena akan merugikan dari sektor PAD serta tindak tegas pemerintah akan membuat efek jera bagi pengusaha nakal," pungkasnya. (mad)

Share:
Komentar

Berita Terkini