476 Esselon III dan IV di Cimahi Akan Terkena Dampak Penyederhanaan Birokrasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Cimahi- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi diberikan waktu hingga akhir Desember 2019 untuk melakukan peme­taan dan indentifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang termasuk ke dalam esselon III, esselon IV dan esselon V.

Sebagaimana  surat edaran Menteri Pen­dayagunaan Aparatur Nega­ra dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Peny­ederhanaan Birokrasi, yang merupakan tindak lanjut dari rencana Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk melakukan penyeder­hanaan eselonisasi ASN.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengakui pihaknya sudah menerima edaran perihal penyederhanaan birokrasi itu.

Menurut dia, Pemkot diberi tugas untuk mengidentifikasi unit kerja esselon III eselon IV dan V yang dapat disederhana­kan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jaba­tan di lingkungan instansi ma­sing-masing,” jelas Ahmad seperti dilansir dari jabarekspres. Minggu (17/11/2019).

Berdasarkan surat edaran, hasil identifikasi dan peme­taan pejabat eselon III, IV dan V harus disampaikan kepada Menpan RB pada Minggu keempat Desember 2019. Se­mentara proses transforma­sinya direncanakan akan dilaksanakan minggu keem­pat Juni 2020.

Jumlah ASN di Kota Cimahi sendiri mencapai 4.481 orang, dengan 1.786 laki-laki dan 2.695 perempuan. Sementara yang sudah masuk esselon II A satu orang, esselon II B 28 orang. Kemudian esselon III A 44 orang, esselon III B 61 orang, esselon IV B 279 orang dan esselon IV B 92 orang.

Artinya, kata dia, akan ada 476 pejabat esselon III dan IV di Kota Cimahi yang akan terkena dampak dari penyederhanaan birokrasi ala Presiden Joko Widodo itu.

Ahmad menjelaskan, para ASN yang terkena dampak itu akan dikonversi dari yang tadinya jadi pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.

”Kita mencoba untuk mem­buat peta jabatan itu. Jadi yang tadinya jabatan struktural, kita coba konversikan ke ja­batan fungsional,” jelas Ahmad.

Dia menuturkan, ketentu­an jabatan fungsional itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Namun sejauh ini, profil jabatan fungsional yang sudah di­terbitkan baru 196 posisi. Artinya, pemerintah pusat mesti menyediakan ratusan jabatan fungsional jika me­lihat jumlah ASN Cimahi golongan III dan IV.

”Di Cimahi baru terisi 30 jabatan saja dari kurang lebih 196. Itu ranah Kemenpan dan BKN, Pemda hanya pemetaan dan penyelarasan,” tuturnya.

Dia melanjutkan, jika hasil pemetaan dan penyelarasan sudah selesai, hasilnya akan dikirim ke Kemenpan RB. Ditegaskannya, penyederha­naan atau konversi dari stuk­tural ke fungsional tetap mengacu pada kualifikasi dan kompetensi ASN yang ber­sangkutan.

”Jadi harus linier, kualifika­sinya juga harus tepat. Seka­rang kita coba simulasikan, kita cocokan,” ucapnya.

Kemudian yang menjadi perhatian pihaknya, terang Ahmad, jangan sampai pe­nyederhanaan eselon III, IV dan V ini mengurangi kese­jahteraan para abdi negara. Minimal, kata dia, penghas­ilan ketika sudah beralih menjadi jabatan fungsional sama seperti saat menjabat stuktural.

”Jangan sampai ada pengu­rangan kesejahteraan yang kena konversi jabatan ini. Tunjangan pun sudah di atur, madya berapa, muda berapa, ahli pertama berapa,” pung­kasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini