Bantah Intervensi Kinerja Kajari Cikarang, Pemkab Jelaskan Soal Acara Kenal Sambut

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Polemik pelaksanaan kegiatan Kenal Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang yang dilaksanakan pada Kamis (7/11/2019) yang berkesan mewah dan dianggap sebagian kalangan berlebihan. 

Melalui Humas Pemkab Bekasi dalam rilisnya menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi selaku penyelenggara kegiatan tersebut menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:  
1. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 26 telah mengatur tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Dalam hal ini Kepala Daerah berkedudukan sebagai Ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala Kejaksaan Negeri merupakan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

2. Kegiatan Kenal Sambut bertujuan untuk meningkatkan sinergi serta ajang perkenalan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan juga jajaran perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang yang baru bertugas di wilayah Kabupaten Bekasi.

3. Kegiatan Kenal Sambut tidak bermaksud untuk mengintervensi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang khususnya dalam kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah, karena kami meyakini bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang yang baru memiliki Integritas dan Kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

4. Anggaran yang dikeluarkan dalam kegiatan tersebut sudah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah dan dikeluarkan sesuai dengan prinsip prinsip pengelolaan keuangan sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku.(*)   
Share:
Komentar

Berita Terkini