Anggota DPRD Purwakarta, Ahmad Sanusi |
Ironisnya, Ahmad Sanusi bukanya klarifikasi terkait tudingan publik tersebut, justru mengucapkan terimakasih pada media karena sudah membuatnya populer.
"Mantul..terimakasih sama media yg sdh membantu sy populer, lumayan kampanyr haratis,"tulis Ahmad Sanusi dalam akun FB nya.
Sementara itu, Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP), Zainal Abidin mengatakan, akan melaporkam kasus dugaan gratifikasi tersebut ke pihak kejaksaan.
Zainal juga menyatakan, sikap oknum dewan tersebut bukannya merasa jadi beban atas dugaan penerimaan sejumlah uang yang diduga masuk kategori gratifikasi malah terkesan meledek.
"Untuk menghindari isu liar maka sebaiknya dugaan gratifikasi ini ditangani kejaksaan, dan harus dikawal oleh masyarakat sehingga terpenuhi rasa keadilan. Masyarakat tinggal menilai, punya wakil rakyat seperti ini," ujar Zainal saat di konfirmasi. Kamis (14/11/2019).
Masih kata Zaenal, sungguh fantastis aliran dana yang di berikan PT CPM ke anggota dewan asal Fraksi Golkar tersebut, sampai ratusan juta rupiah, kejaksaan harus mempertanyakan peruntukan dana tersebut.
"Bahwa jelas itu melanggar (suap) kena gratifikasi yang diatur oleh undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999. Maksimal uang fee untuk anggota dewan Rp 900 ribu lebih daripada itu, masuknya unsur suap menyuap,"pungkasnya.(dng)