DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot 'Pending" Proses Revitalisasi Pasar Jatiasih

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiedz meminta segala bentuk transaksi terkait Revitalisasi Pasar Jatiasih agar ditunda dulu hingga selesai  proses hukum yang tengah berjalan  di kepolisian maupun di PTUN.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima Ketua IFC (Indonesia Fight Coruption) Intan Sari Geny dan Direktur Utama PT. Gakipeo, Hesron Sitepu di ruang Komisi 3 DPRD Kota Bekasi pada Kamis (7/11/2019).

Dalam pertemuan tersebut selain ketua Komisi 3, hadir juga Ketua Komisi 1 yang membidangi investasi dan perijinan, Abdul Rojak, lalu Ketua Komisi 2, Arief Rahman Hakim. Serta beberapa anggota diantaranya Arwis Sembiring (Fraksi Demokrat Komisi 3), Rasnius Pasaribu (F Golkar Komisi 3), Supandi (F Gerindra Komisi 2).

Abdul Muin menambahkan, setelah mendengar dari pihak PT Gakipeo yang telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait pihaknya mengaku masih memiliki kerjasama (MoU) dan MoA dengan Pemerintah Daerah dapam.mengelola Pasar Jatiasih hingga tahun 2021.

"Tadi kita sudah mendengar baik dari Ketua IFC bu Intan yang telah melaporkan dugaan adanya pungli dan grtaifikasi. Lalu dari pa Hesron juga sudah menyampaikan panjang lebar kronologis tanah pasar Jatiasih hingga pihaknya mendapatkan kuasa untuk mengelola pasar tersebut. Makanya kami Komisi 1, 2 dan 3 bersepakat meminta agar aktifitas transaksi kios segala macam agar dipending dulu hingga jelas hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Dan pedagang biarkan seperti biasa beraktifitas jual beli di pasar itu,"tegas politisi asal PAN ini.

Senada dikatakan, Ketua Komisi 1, Abdul Rojak, bahwa pihaknya menginginkan semua proses investasi di Kota Bekasi berjalan dengan sesuai aturan. Dan persoalan pasar Jatiasih, kata dia, pihaknya juga akan memanggil pengembang dan pedagang. Termasuk Dinas Perindag dan mantan Kepala Dinas Perindag.

"Kami harus juga tahu proses investaai pe pengelolaan pasar Jatiasih seperti apa.bagaimana proses lelang nya. Kami juga perlu croscek apakah si pengusaha memiliki jaminan dana di Bank minimal.sebesar 5 persen dari nilai proyek revitalisasi dan pengelolaan pasar Jatiasih,"ungkap pria yang akrab disapa bang Jek ini.

Sementara itu, Ketua IFC, Intan Sari Geny Sh. mendesak agar DPRD Kota  Bekasi mengevaluasi hasil rekomendasi Pansus 38 khususnya untuk Pasar Jatiasih karena terkesan dipaksakan Pansus itu cuma 10 hari bekerja. Dan juga tidak memberi ruang dan kesempatan pihak-pihak yang mengetahui indikasi adanya kecurangan dan pelanggaran proses revitalisasi untuk didengar.

"Kami tidak diberi kesempatan ubtuk menjelaskan temuan-temuan kami berdasarkan laporan dari pedagang. Maka itu kami minta DPRD agar mengevaluasi hasil rekomendasi Pansus 38 khususnya pasar Jafiasih,"tegas Intan.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini