Gugatan Caleg Gerindra Ditolak PTUN, Nurul; Ini Bukti KPU Taat Aturan

Redaktur author photo
Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni.
inijabar.com, Kota Bekasi-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung akhirnya membatalkan gugatan Caleg Gerindra dapil Bekasi Utara, Anton pada KPU Kota Bekasi.

Seperti diberitakan, sengketa gugatan kepada KPU Kota Bekasi yang diajukan Penggugat terkait Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bekasi tentang penetapan calon terpilih  Anggota DPRD Kota Bekasi dalam Pemilihan Umum 2019.

Mensikapi keputusan PTUN Bandung tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni menyambut baik putusan yang diambil Majelis Hakim yang dipimpin Herry Wibawa, S.H M.H dalam Sidang terbuka tertanggal Kamis, 14 November 2019.

Selain itu Majelis Hakim juga menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Alasan Hakim menolak gugatan penggugat adalah karena PTUN tidak berwenang untuk memproses, memeriksa dan mengadili gugatan tersebut. Seperti diatur dalam UU 7/Tahun 2017 Pasal 470 ayat (2) bahwa PTUN hanya menerima gugatan sengketa yang timbul seperti, 1; KPU dan Parpol Calon peserta Pumilu yg tdk lolos verifikasi akibat dikeluarkannya SK KPU. 2. KPU dan Pasangan Calon yang tdk lolos verifikasi akibat dikeluarkannya SK KPU. 3. Antara KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota dengan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang dicoret dari daftar calon tetap akibat dikeluarkannya SK KPU.

Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara pemilu dalam pasal 470 UU 7/Tahun 2017 ke PTUN dilakukan setelah upaya sengketa proses di Bawaslu dan diajukan paling lambat 5 hari setelah dibacakannya putusan Bawaslu, hal ini sesuai dengan pasal 471 ayat (1) UU 7/Tahun 2017

"Putusan ini menjadi bukti nyata KPU Kota Bekasi dalam menjalankan tugas berpedoman pada UU Pemilu, PKPU serta menjalankan prinsip pemilu LUBER dan Jurdil,"ucap Ketua KPU Koya Bekasi, Nurul Sumarheni dalam rilisnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat saat dikonfirmasi melalui selular nya belum merespon sampai berita ini diturunkan.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini