Humas Pemkot Klarifikasi Soal Keberangkatan Walikota Ke China

Redaktur author photo
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah
inijabar.com, Kota Bekasi-
Sehubungan dengan kliping berita Media Online inijabar.com pada Selasa, 19 November 2019 yang berjudul, "Klarifikasi Mendagri Soal Izin Kepergian Ke Cina Hanya Untuk Walikota Tanpa Kadis", perlu kami sampaikan hak jawab.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999 pasal 5 ayat 2 yang berbunyi Pers Wajib melayani Hak Jawab. Dan pada pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat  (1) dan (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000;00 (Lima ratus Juta Rupiah).

Untuk berita tersebut diatas, berikut kami berikan tanggapan untuk menyampaikan hak jawab media, sebagai berikut:

1. Kami menghormati dan menyambut baik partisipasi aktif warga agar Pemerintah Kota Bekasi terus mengedepankan sektor pelayanan publik. Pengaduan Sahat P Ricky Tambunan contohnya kami apresiasi sebagai masukan untuk perbaikan kedepan.

2. Kami sampaikan saat perjalanan luar dinas Walikota Bekasi Rahmat Effendi ke Cina tidak mengurangi pelayanan di masyarakat. Karena adanya sistem pelayanan yang sudah terbangun termasuk pelayanan kependudukan di Kecamatan.

3. Memang benar, Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi telah melakukan perjalanan dinas keluar negeri untuk studi banding pengelolaan sampah menjadi energi listrik ke Hangzhaou City, Cina mulai 9-11 Oktober 2019. Walikota Bekasi Rahmat Effendi memenuhi undangan Deputi General Manager of International Business Departemen of China Evarbright International Limited perihal business meetings dan kunjungan lapangan proyek perlindungan lingkungan. Surat undangan tanggal 23 Agustus 2019.

4. Terkait pemberitaan tersebut, kami sampaikan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi tentu didampingi pejabat terkait dalam rencana studi banding pengolahan sampah. Pejabat terkait atau pejabat pemimpin di wilayah. Dan keikutsertaan mereka pun sesuai prosedur yang berlaku dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan tugas luar kota.

5. Ini sesuai yang kerap dilakukan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dalam setiap kesempatan perjalanannya ke suatu daerah. Disana Walikota Bekasi akan memetakan setiap poin positif dari sebuah kota untuk nantinya diterapkan juga di Kota Bekasi. Maka Walikota Bekasi Rahmat Effendi butuh setiap jajaran untuk mendampinginya dan membantu dalam kordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait. 

Demikian jawab disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.(*/hms)

Share:
Komentar

Berita Terkini