Kejari Periksa 8 Pejabat Kesekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Dana Reses Dewan

Redaktur author photo
ilustrasi
inijabar.com, Cimahi- Pemeriksaan 8 pejabat Sekretariat DPRD Cimahi di Kejari Kota Cimahi masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Pemeriksaan tersebut  terkait dugaan penyelewengan dana Reses anggota DPRD Cimahi periode 2014-2019.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, memanggil delapan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Cimahi tahun 2018, Kamis (21/11/2019) pagi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi, Mila Susilowaty menyebut  ada dugaan kuat tindak pidana  Korupsi (Tipikor) untuk pembayaran jasa non PNS dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Cimahi, tahun 2018 dengan nilai Rp6,7 miliar.

Mila Susilowaty menjelaskan, delapan pejabat Setwan DPRD tahun 2018 yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Budi Raharja yang saat itu menjabat Sekwan DPRD Kota Cimahi. Kemudian Yanuar Taufik, Lilik Kartiwa, Adia Ningsih, Firman Gultom, Heri Zaini, Tita Mariam dan Malasari Dewi.

"Agendanya pemeriksaan. Hari ini pemeriksaan 8 orang. 4 orang pagi, 4 lagi siang," ujarnya.

Kasus ini, kata dia, baru tahap pemeriksaan awal dari adanya laporan masyarakat

"Tentang dana reses. Kerugiannya sementara Rp6,7 miliar. Jadi informasinya anggota dewan ini menerima sekitar 80 juta lebih untuk satu kegiatan (reses). Itu sangat tinggi,"ujarnya.

Mila mengungkapkan pihaknya juga akan memeriksa Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 yang saat tahun 2018 memanfaatkan dana reses tersebut.

"Nanti kita juga akan periksa anggota dewan lainnya yang menjabat periode kemarin," tegasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini