Lanjut Tapi KS NiK Sudah Tak Se- Sakti Dulu?

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman J Putro mengungkapkan soal kelanjutan Kartu Sehat (KS) berbasis NIK.
Menurut dia, berdasarkan Permendagri No 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020 Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri sebagian atau seluruhnya Jamkesda
dengan manfaat yang sama degan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) termasuk mengelola sebagian Jamkesda dengan skema ganda.

"Sementara Putusan MK No. 007/PUU-III/2005 tetap membuka ruang bagi Pemerintah Daerah untuk dapat menyelenggarakan program Sub Sistem Jaminan Sosial di daerahnya sepanjang bersifat melengkapi (complementary) dan tidak saling tumpang tindih dengan program Jaminan Sosial yang telah diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,"ujar politisi asal PKS ini pada inijabar.com. Sabtu (30/11/2019).

Dari kedua aturan ini, sambung Choiruman, maka Jamkesda hanya dapat dilaksanakan di luar ruang lingkup manfaat BPJS dan bersifat melengkapi, seperti akomodasi rumah singgah, ambulan kematian, dan lainnya.

"Sementara untuk layanan kesehatan yang memiliki manfaat yang sama sebagaimana yang dilaksanakan selama ini menjadi tidak dapat dilaksanakan,"pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini