Merasa Terancam, Wartawan Media Online Laporkan Lurah Pekayon ke Polda

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait kasus dugaan pengancaman oleh Lurah Pelayon Jaya, Kecamatan, Bekasi Selatan terhadap salah satu wartawan media online radarnonstop, Yudhi H.W.

Yudhi mengungkapkan, dirinya telah melaporkan Lurah Pekayon Jaya, Rahmat Jamhari atau yang akrab disapa Jidor ke Polda Metro Jaya karena dianggap sudah melakukan pengancaman.

Adapun tanda bukti laporan bernomor:TBL/7444/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Polri Daerah Metro Jaya Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/7444/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus Tanggal 15 November 2019 dengan ini menerima bahwa: Telah Melaporkan Tindak Pidana Pengancaman Melalui Media Elektronik sesuai Pasal 29 JO Pasal 45 B UU RI Nomor: 19 Tahun 2016.

"Saya melakukan pelaporan ini karena saya merasa terancam. Sesuai yang dikutip oleh Tim Penyidik Polda Metro Jaya atas laporan saya terkait ujaran Lurah Pekayon yang berbunyi 'sy kg maen2 bang, kalo mau buktiin org bekasi, ok, sy sikat abis2 san kalo abang nantang' itu membuat saya tidak nyaman melakukan aktivitas guna mencari rejeki tuk menafkahi anak istri. Semoga pihak kepolisian Polda Metro Jaya dapat menangani masalah ini sesuai sanksi hukum yang berlaku," terang Yudhi pada media. Jumat (22/11/2019).

Yudhi menjelaskan, dirinya bekerja sudah sesuai Undang-undang, sesuai mekanisme yang ada, mengkonfirmasi terlebih dahulu sebelum membuat berita.

"Pertanyaannya, apakah pantas seorang Lurah, Pamong Abdi Negara yang merupakan figur publik berkelakuan seperti seorang itu? Saya tidak minta makan sama dia. Semoga dengan kejadian ini tidak adalagi perihal seperti ini, Pejabat Publik mengancam wartawan saat diberitain. Kita ini mitra kerja dia, jika sama-sama koperatifkan enak. Saya hidup tidak ingin mencari musuh. Saya juga berharap agar Polda segera menyikapi petihal ini sesuai mekanisme hukum yang ada. Sebab, Negara kita Negara Hukum bukan Negara Preman," tegas Yudhi.

Sekedar untuk diketahui, didalam Pasal 45B UU 19/2016 disebutkan Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat informasi tentang kekerasan atau menakut-nakuti yang disetujui pribadi yang disetujui dalam Pasal 29 dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini