Nasib TPST Bantar Gebang di 2022, Walikota ; Kompensasi Tetap Harus Diberikan Sesuai Perjanjian

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan soal wacana Pemprov DKI Jakarta yang telah menghimbau warga nya untuk tidak tergantung  membuang sampah ke TPST Bantar Gebang. Dan juga rencana Gubernur DKI akan membuat Intermediate Treatment Facility (ITF), pada tahun 2022.

"Kalau himbauan sama dengan seluruh kepala daerah,"ucap Rahmat Effendi pada inijabar.com. Minggu (10/11/2019).

Namun demikian, kata pria yang akrab disapa bang Pepen ini, bukan berarti  Pemprov DKI menghilangkan kewajibannya pafa lingkungan setelah punya ITF,"tegasnya.

Dia menjelaskan, dalam awal perjanjian ada klausul Pemprov DKI punya kewajiban sampai TPST Bantar Gebang dinyatakan layak tanggung jawab lingkungannya.

"Jadi dilurus kan jangan sampai tersesat sehingga menjadi persepsi yang salah,"tandasnya.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, Pemprov DKI juga melakukan groundbreaking mendirikan pengolahan sampah di dalam kota, atau Intermediate Treatment Facility (ITF), yang ditargetkan akan rampung pada 2022.


Bahkan, proyek ITF adalah salah satu tempat pengolahan sampah terbesar di dunia, sebab mampu mengolah 2.200 ton sampah. Untuk itu, Pemprov DKI sedang gencar mengejar pembangunan empat unit ITF.


"Dengan empat ITF bisa gantikan posisi Bantargebang nantinya, karena kita merasa bahwa Bantargebang itu kan sudah mencapai kapasitas maksimumnya, dan kayaknya terlalu bahaya kalau hanya kita mengandalkan Bantargebang," ungkap Anies kepada wartawan di Balaikota Jakarta, beberapa waktu lalu.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini