RAPBD 2020 Belum Kelar, Walikota dan Dewan 6 Bulan Bisa Ga Gajian

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Bekasi 2020 hingga saat ini belum juga rampung dibahas.

Diketahui, proses pembahasan masih panjang. Sedangkan tenggat waktu penetapan kian mepet, yakni 30 November 2019. Padahal, dari sekarang ini DPRD dan Wali Kota Bekasi hanya memiliki waktu tinggal lima hari untuk menyepakati RAPBD 2020.

Menyikapi hal tersebut, Nuryadi Darmawan, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bekasi mengungkapkan, RAPBD yang telah disepakati kemudian harus dikirimkan ke Gubernur untuk dievaluasi selama 15 hari. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.

"Yang pasti, jika RAPBD Tahun Anggaran 2020 tidak juga segera diselesaikan, ya baik Wali Kota maupun para Anggota Dewan enam bulan terancam gak bergaji," tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut, Senin (25/11/2019). 

Pria yang akrab disapa bang Nung ini menjelaskan, terkait dengan Anggaran Kartu Sehat Bekasi Berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) yang tidak terintegrasi dengan BPJS, dikhawatirkan akan menjadi masalah baru secara Yuridis serta regulasi yang bertabrakan.

"Dan beberapa nomenklatur serta program juga mata anggaran per SKPD yang masih belum selesai di bahas sama Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi, PARIPURNA belum bisa dilaksanakan dan terancam gagal," tegasnya.

Wali Kota dan Dewan, lanjut Nung, belum bisa menyepakati RAPBD sesuai ketentuan yang ada, yakni Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

"Yang pasti, kita terancam dikenai sanksi sesuai aturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan turunannya. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Sanksinya ialah tidak menerima gaji selama enam bulan,"ujarnya.

"Disalah satu media,  saya membaca kalau Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Bapak Syarifuddin, pihak Kemendagri mengatakan bahwa sebelum diputuskan Walikota dan DPRD tidak digaji, Kemendagri akan melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab keterlambatan pengesahan APBD tersebut,"paparnya.

"Pihak yang menyebabkan keterlambatan itulah yang tak digaji, apakah itu Gubernur, Wali Kota atau DPRD?,"tandasnya.

Nung menghimbau bahwa sesuai amanah Undang-undang dan Peraturan Pemerintah hendaknya sebelum ada jawaban dari Kemendagri atas surat Walikota terkait KS berbasis NIK yang sedang dipelajari oleh Kemendagri, seyogya kita konsultasikan kembali ke KPK atau Ke instansi terkait agar tidak salah aturan dikemudian hari dan dapat merugikan semua pihak.

"Dan saya berharap Pak Wali Kota untuk segera berkonsultasi kepada pihak terkait, agar semua hal dapat memenuhi unsur Yuridisnya, jelas regulasinya agar memberikan kenyamanan bagi semua pihak," pungkasnya.(yd/*)
Share:
Komentar

Berita Terkini