Walikota Bekasi saat melayani langsung warga yang ingin mengurus KS NIK melalui dirinya. |
"Iya Jumat lalu saya mengurus KK masih diminta surat pengantar dari RT dan RW. Tapi setelah saya kasih tau berita ada Perpres yang membolehkan mengurus kependudukan tanpa surat pengantar RT/RW baru petugas di Dukcapil merespon surat saya,"ungkap Deasy Junita yang mengaku mahasiswa semester akhir di salah satu kampus ternama di Kota Bekasi. Jumat (1/11/2019).
Saat dikonfirmasi soal tersebut Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, dasar hukum sedang diproses Raperwal (Rancangan Peraturan Walikota) tentang Pendaftaran Penduduk di Kota Bekasi.
"Di tiap titik layanan sudah ditegaskan kepada seluruh operator terkait Pelaksanaan Perpres nomor 98 tahun 2018 tersebut. Dan
sudah dilaksanakan di Kota Bekasi. Sudah tidak membutuhkan Surat Pengantar RT/RW utk mengurus Dokumen Kependudukan. Seluruh Operator sudah melaksanakan, "ucap Rahmat Effendi melalio selularnya pada inijabar.com, Minggu (3/11/2019).