Sesuai Perpres, Rahmat Effendi Bilang Ngurus Dokumentasi Kependudukan Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Redaktur author photo
Walikota Bekasi saat melayani langsung warga yang ingin mengurus KS NIK melalui dirinya.
inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) nomot 98 tahun 2018 tentang penghapusan penggunaan Surat Pengantar dari RT dan RW jika mengurus beberapa dokumentasi seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, E KTP dan Surat Kematian, terutama di Kota Bekasi ada beberapa warga yang mengaku masih diminta surat keterangan dari RT dan RW saat mengurus di Dukcapil atau kecamatan.

"Iya Jumat lalu saya mengurus KK masih diminta surat pengantar dari RT dan RW. Tapi setelah saya kasih tau berita ada Perpres yang membolehkan mengurus kependudukan tanpa surat pengantar RT/RW baru petugas di Dukcapil merespon surat saya,"ungkap Deasy Junita yang mengaku mahasiswa semester akhir di salah satu kampus ternama di Kota Bekasi. Jumat (1/11/2019).

Saat dikonfirmasi soal tersebut Walikota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan, dasar hukum sedang diproses Raperwal (Rancangan Peraturan Walikota) tentang Pendaftaran Penduduk di Kota Bekasi.

"Di tiap titik layanan sudah ditegaskan kepada seluruh operator terkait Pelaksanaan Perpres nomor 98 tahun 2018 tersebut. Dan
sudah dilaksanakan di Kota Bekasi. Sudah tidak membutuhkan Surat Pengantar RT/RW utk mengurus Dokumen Kependudukan.  Seluruh Operator sudah melaksanakan, "ucap   Rahmat Effendi melalio selularnya pada inijabar.com, Minggu (3/11/2019).
Share:
Komentar

Berita Terkini