Calon Independen di Pilkada Karawang Harus Dapat Dukungan 108.548 KTP

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Gery S. Sambrodi menjelaskan, persyaratan calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dan persetujuan dari masyarakat dengan bukti dukungan yang harus diserahkan ke KPU Karawang dalam bentuk surat pernyataan.

Kemudian dilampirkan salinan KTP elektronik paling sedikit 108.548 masing-masing pendukung yang memiliki hak suara.

“Jika persyaratan itu tidak terpenuhi, dengan sendirinya, pasangan calon dari jalur perseorangan itu dinyatakan gugur,” kata Gery, Minggu (22/12/2019).

Dia menegaskan, penyerahan persyaratan dukungan paslon perseorangan akan dimulai pada 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. Lalu pengecekan administrasi pada 26 Februari 2020.

Syarat dukungan minimal dari 108.548 jiwa harus tersebar di 16 kecamatan atau setengah lebih satu dari 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang.

“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, jumlah syarat dukungan itu berasal dari 6,5 persen jumlah penduduk kurang dari 2 juta jiwa,” ujarnya.

Sementara pedaftaran pasangan calon yang maju melalui jalur partai akan dibuka April 2020. Minimal pasangan calon tersebut mendapat dukungan dari 20 persen jumlah kursi di DPRD Karawang.

Sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Syarat dukungan calon independen dengan jumlah penduduk masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500.000 sampai 1.000.000, minimal 7,5 persen. Apabila DPT di atas 1.000.000 menimal 6,5 persen kabupaten/kota setempat.
Share:
Komentar

Berita Terkini