Diduga Manipulatif, Warga Minta Walikota Cabut Ijin Apartemen Urban Sky Tamansari Cikunir

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Warga RW 06 dan RW 09 Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan serta Yayasan Perguruan Islam Darrusalam mendesak Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mencabut ijin Amdal Apartemen Urban Sky Tamansari yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir.

Dalam surat yang dikirim kepada Walikota Bekasi Rahmat Effendi per tanggal 16 Desember 2019 tersebut, warga menduga ada manipulasi soal perijinan yang dilakukan PT.Urban Jakarta Propertindo dan APG (Adhi Perdana Gedung) sebagai pengembang apartemen tersebut.

"Makanya kami meminta Walikota Bekasi untuk mencabut ijin Amdal, ijin lingkungan, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Urban Sky Tamansari,"tulis Direktur Perguruan Islam Darrusalam, Harada Nurdin. Jumat (20/12/2019).

Selain itu dalam surat yang ditandatangani Ketua RW 06, Ketua RW 09 serta, Direktur Yayasan Islam Darrusalam, dijelaskan alasan penolakan mereka diantaranya.

1.Terjadi indikasi manipulasi persetujuan warga dalam ijin Amdal.
2. Public hearing dan sidang Amdal berlangsung tertutup tidak melibatkan warga sekitar dan tidak melibatkan pihak Yayasan Islam Darrusalam.
3.Dinas LH Kota Bekasi dan pihak Apartemen Urban Sky dan APG sudaj mengakui berbagai pelanggaran Amdal  yang telah disampaikan dalam pertemuan antara warga dengan pihak Apartemen Urban Sky dan APG tanggal 10 Desember 2019 yang dipimpin oleh Sekdis LH Kustantiah.
4. Tidak ada follow up tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut.
5.Memperhatikan surat yang dibuat oleh Urban Sky yang ditandatangani Sekretary Corporate, Tri Rahma Barata yang semua poin warga sepakati.

"Kami merasakan kejanggalan dalam proses perijinan apartemen tersebut. Hingga saat ini belum juga ada realisasi dari hasil pertemuan tersebut. Walikota Bekasi harus segera mencabut perijinan apartemen tersebut,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini