Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ibnu Hajar Tanjung (kaos merah) |
Tanjung mènuturkan, pimpinan DPRD dan Ketua-ketua fraksi memiliki pandangan berbeda, yaitu agar Walikota mematuhi Perpres 82 tahun 2018 dan Permendagri 33 tahun 2019 dengan mengintegrasikan ke BPJS sebagai kelanjutan dari program KS.
Terkait pernyataan Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang menyatakan pelayanan kesehatan gratis berbasis NIK atau yang diberi istilah Biaya Pembiayaan Layanan Kesehatan Bagi Warga Masyarakat berbasis NIK justru, kata Tanjung, menambah bingung warga.
Menurut dia, seharusnya surat edaran soal penghentian Kartu Sehat (KS) berbasis NIK jangan dulu dibuat dan disebarkan ke masyarakat, diskusikan dulu dengan dewan.
"Justru yang diluruskan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi menambah bingung masyarakat. Satu sisi keluar surat edaran tentang penghentian sementara KS NIK. Tapi satu sisi dibilang masyarakat masih bisa mendapatkan pelayanan gratis, caranya seperti apa, mekanisme nya bagaimana, RS nya sudah oke belum,"ucap politisi asal Partai Gerindra. Selasa (10/12/2019).
IHT menghimbau Rahmat Effendi, agar jangan mudah mengeluarkan kebijakan sendiri terkait persoalan kemasyarakatan. Sebaiknya, ucap dia, didiskusikan terlebih dulu dengan legislatif.(*)