Kandas, Ketua DPRD Sebut Walikota Tetap Cantumkan Rp3,9 Juta Gaji TKK/GTK

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- APBD tahun 2020 Kota Bekasi sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Jumat malam (29/11/2019). Namun beberapa polemik yang mencuat di masyarakat terkait persoalan berlanjut atau tidak Kartu Sehat (KS) berbasis NIK dan juga soal gaji TKK/GTK (tenaga kerja kontrak, guru tenaga kontrak).

Saat dikonfirmasi apakah KS NIk berlanjut atau tidak, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro menyatakan dengan tegas.

"Tidak, KS dengan pola sekarang sudah tidak dapat dijalankan, maka harus ada perubahan manfaat yang ditawarkan. Atau dibatasi penggunaannya, yaitu bagi warga yang tidak memiliki identitas kependudukan, atau ber-KTP non Kota Bekasi dalam kondisi kedaruratan,"tegas politisi asal PKS ini pada inijabar.com. Minggu (1/12/2019). 

Ditambahkan dia, Walikota Bekasi Rahmat Effendi hanya meminta agar perubahan nomenklatur dan peruntukannya menunggu hasil Evaluasi Gubernur terhadap APBD 2020 yang baru disahkan bersama DPRD. 

Choiruman juga menegaskan soal tuntutan anggota dewan termasuk para TKK dan GTK agar gaji dinaikan sesuai dengan UMK dari Rp3,9 juta menjadi Rp4,5 juta belum bisa terwujud.

"Masih yang lama, Walikota hanya dapat mengusulkan sebesar Rp3,9 juta,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini