KPU Kota Bekasi Lakukan Pengapusan Kertas Suara Pemilu 2019, Bawaslu; Kami Tak Diberitahu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi bakal melakukan proses penghapusan kertas suara Pemilu 2019. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni saat dikonfirmasi pada Senin (23/12/2019) sore).

"Kami mengeluarkan surat suara dari dalam kotak untuk persiapan proses penghapusan logistik,"ujar Nurul pada inijabar.com.

Kertas suara yang bakal dikeluarkan dari dalam 33.600 kotak suara dari 6720 TPS se Kota Bekasi.

"Sesuai jumlah TPS dikalikan 5 sama dengan 33,600 Kotak Suara. Semua yang terkait dengan barang milik negara pasti ada mekanismenya,"jelasnya.

Terkait pihaknya tidak melibatkan saksi dari unsur kepolisian atau Bawaslu Kota Bekasi. Nurul menegaskan, tidal ada keharusan melibatkan Kepolisian atau Bawaslu.

"Tidak ada keharusan. Jumlah asset yang akan dihapuskan sudah tercatat di aplikasi Simak BMN sesuai dengan yang kami terima dari penyedia logistik,"ucapnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail saat diberitahu mengaku tidak tahu menahu soal kegiatan KPU Kota Bekasi akan melakukan penghapusan kertas suara.

"Tidak ada pemberitahuan secara resmi ke kami (Bawaslu). Suka-suka dia dong ngitung. Harusnya ada (pemberitahuan), kalo gak bisa di laporkan ke DKPP,"tandasnya.

Ali mempertanyakan kalau KPU sendiri siapa yang mengawasi dan mengontrol.

"Emang yang mengawasi dan mengontrol KPU siapa?. Harusnya kami diberitahu. Jadi kalau keseluruhan kotak suara dibuka dari total TPS se Kota Bekasi 6720 dikali 5 tiap TPS, sama dengan 33.600 kotak suara,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini