Meski MK Membolehkan, PDIP Ogah Kasih Rekom Mantan Napi Koruptor

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Sekretaris DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto memastikan tidak akan akan mencalonkan mantan narapidana korupsi menjadi calon kepala daerah.

Meskipun, sambung dia, Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan mantan terpidana korupsi maju pilkada setelah melewati jangka waktu lima tahun pascamenjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Putusan itu merupakan jawaban atas uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 Huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

”Meskipun hukum memperbolehkan itu, PDI Perjuangan tidak akan mencalonkan yang bersangkutan,” ucap Hasto Kristiyanto. 

Ditambahkan Hasto, seseorang diproses hukum akibat tindak pidana apa pun, maka dia menjalani proses pemasyarakatan untuk kembali masuk ke masyarakat dan sistem sosial. PDI Perjuangan, kata dia, dalam menjaring calon kepala daerah tetap memerhatikan rekam jejak.

”Prinsip PDI Perjuangan, karena menjadi kepala daerah itu punya tanggung jawab masa depan untuk masyarakat bangsa dan negara maka harus disertai rekam jejak dan kredibilitas yang baik,”tegasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini