Pengamat;Jika Diterapkan Benar PP 27 Tahun 2012 Tidak Ada Aprtemen di Kota Bekasi Lolos Izin

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait tudingan warga RW 06 dan RW 09 juga Direktur Yayasan Pendidikan Islam Darusalam adanya dugaan pelanggaran proses perizinan Apartemen Urban Sky Tamansari Cikunir, Jakamulya, Bekasi Selatan.

Perizinan Lingkungan disinyalir warga penuh rekayaaa dan manipulasi data. Sementara saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Yayan hanya menjawab secara normatif.

"Sudah bang waktu itu (saat Sidak ke lokasi.red) sudah banyak bicara dengan media,"jawabnya.

Sekedar diketahui, Kadis LH pernah melakukan Sidak ke Apartemen Urban Sky. Saat itu pada media Yayan menyatakan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi pengembang yang tidak sesuai aturan. 

"Namun demikian kita juga butuh investor masuk Ke Kota Bekasi untuk berinvestasi dengan aman dan nyaman,"ucapnya pada media usai Sidak tersebut.

Yayan sendiri tidak secara gamblang menjelaskan hasil sidak nya tersebut, apakah benar ditemukan pelanggaran yang dilakukan dalam.proses perizinan Apartemen Urban Skya atau tidak.

Terpisah, mantan anggota Tim Penilai Amdal Dinas LH, Tengku Imam Kobul menyesalkan beberapa Apartemen yang sedang dibangun di Kota Bekasi ditentang oleh warga sekitar terkait perizinan.

"Izin Lingkungan itu Amdal, kalau masyarakat itu Izin Tetangga, tanya Lurah, kalau belum ada Izin Tetangga, Lurah tidak boleh mengeluarkan Surat Domisili,"jelas Imam. 

"Nah ini rekom Amdal harus clear dulu dengan warga, Izin Lingkungan dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Bekasi,"tandasnya.

Ini dari awal sudah diprotes. Ini ngejar proyek LRT. Itukan baru, kayak proyek kebut semalam, mirip Roro Jongrang lah. Ya sama-sama beroperasi dengan LRT.

Terkait aturan Peraturan Pemerintah no 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada prakteknya kalau peraturan nya diterapkan secara benar di Kota Bekasi. Semua apartemen tidak memenuhi syarat.

"Ini cuma teori, kalau pake teori ini semua di bekasi tidak ada yang lolos, karena RTRW, RDTR, KLHS, Zonasi dan Prinsip Pembangunan Berwawasan Lingkungan di Kota Bekasi sudah tidak layak. Aturan itu salah satunya publik hearing di kelurahan, semua usul warga harus diakomodir sesuai perundang-undangan,"pungkasnya.(*)
(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini