3 Pengedar Ganja Ditangkap Polsek Medan Satria, 2 Pelaku Masih Buron

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Satres Narkoba Polsek Medan Satria berhasil membekuk tiga pengedar narkotika jenis ganja. di Perum Jaka Permai, Jakasampurna Bekasi Barat pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.

“Kita melakukan penangkapan dan pengembangan di tiga lokasi awal penangkapan dari pelaku NS di Jakasampurna Bekasi Barat dan kemudian dikembangkan kepada pelaku lainnya,” ungkap Kapolsek Medan Satria Kompol. Agus Rohmat didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol. Erna Ruswing Andari kepada media pada Sabtu (11/1/2020).

Dikatakan dia, setelah pelaku NS ditangkap dengan barang bukti 2,94 gram, kemudian pelaku lain berisial MW yang ditangkap di wilayah Pondok Gede dengan barang bukti 4,45 gram ganja. Selain itu, pelaku lainnya berisinial FA juga berhasil ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti 725 gram ganja.

"Dari pengembangan selama dua hari di tiga lokasi ini, lokasi terakhir kami menyita barang bukti paling banyak,” ucapnya.

Barang bukti yang disita petugas yakni 4 bungkus kertas yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat 725 gram, 1 buah kaleng yang berisi ganja, 1 buah plastik klip bening berisi ganja dengan berat 2,94 gram dan 1 klip bening berisi ganja seberat 4,45 gram.

“Salah satu pelakunya ada juga mahasiswa dan itu pengembangan selama dua hari, sedangkan DPO masih ada dua orang,” tambahnya.

Tersangka kini diamankan di Polsek Medan Satria dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang natkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, atau denda sebesar Rp 10. miliar.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini