Disnaker Ingatkan Calon Pekerja Migran Jangan Mau di Iming-iming

Redaktur author photo
Kabid Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnaker Indramayu Nonon Citra Wulandari
inijabar.com,Indramayu - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengimbau kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar menempuh jalur resmi atau legal sebelum meninggalkan tanah air.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelatihan Kerja, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Disnaker Indramayu Nonon Citra Wulandari, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).

"Ikutilah prosedur yang ada," katanya. 

Imbauan tersebut, sambung dia, agar tidak menyulitkan pekerja migran Indonesia (PMI) ketika telah sampai di negara tujuan bekerja, saat bekerja, hingga kembali ke Tanah Air. 

Sebaliknya, CPMI diharapkan tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan yang wajib ditaati yang akan melindungi saat kerja di luar negeri. Bahkan, ia menyarankan CPMI agar tidak menggadaikan nasibnya di negeri orang hanya karena diiming-imingi gaji yang besar dan lain sebagainya.

"Agar lebih berhati-hati lagi kalau mau berangkat kerja ke luar negeri, jangan asal mau karena diiming-imingi gaji besar yang menggiurkan," ucapnya.

Untuk menghindari oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya menyarankan masyarakat CPMI agar tak segan mencari informasi yang jelas ke Disnaker Kabupaten Indramayu.

Nonon menambahkan, dengan demikian CPMI dapat direkomendasikan oleh Disnaker kepada lembaga pelatihan keterampilan (LPK) yang baik yang akan mengantarkan ke luar negeri secara legal.

"Kalau kurang informasi, datang aja ke sini (Disnaker) kita pasti ngasih informasi, kita pasti merekomendasikan LPK yang bagus," tuturnya.

Saran tersebut, lanjutnya, tiada lain untuk melindungi PMI agar bekerja dengan aman, sehingga tidak terjadi sesuatu yang tak diinginkan yang justru akan merepotkan pemerintah. Pasalnya, segala hal yang menimpa PMI tetap akan menggerakkan peran pemerintah untuk menyelesaikannya.

"Pemerintah pasti akan andil, karena bagaimana pun juga PMI itu warga negara Indonesia," katanya.

Ia mengakui banyak faktor hingga masih ditemukan PMI ilegal dan baru dirasakan akibat buruknya ketika masalah menimpa.

Oleh karena itu, dengan menempuh prosedur ketika mau berangkat kerja ke luar negeri merupakan kesadaran dan kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dalam bekerja. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini