LKPAN RI; Disinyalir Kepsek SMPN 1 Mobilisir Pemecatan Sekretaris Komite

Redaktur author photo
Sekretaris Komite Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi, Evi Handajani terancam dipecat dari jabatan Sekretaris Komite karena berani bicara kritis.
inijabar.com, Kota Bekasi- Setelah ramainya pemberitaan soal dugaan pungli di SMPN 1 Kota Bekasi melalui acara Outing Class yang dipungut biaya Rp585 ribu per siswa. Namun pihak sekolah hanya membayar ke travel sebesar Rp485 ada selisih Rp100 ribu x 360 peserta pada 15 Oktober 2019.

Polemik tambah panas setelah Sekretaris Komite Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi, Evi Srihandajani membuka dugaan ketidaktransparan Ketua Komite dan Kepsek dalam mengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang djuga tidak melibatkan pengurus Komite Sekolah yang lainnya.

Kini beredar surat yang ber kop Dinas Pendidikan SMP Negeri 1 Kota Bekasi ber isinya seputar kekecewaan pihak sekolah terhadap pernyataan Sekretaris Komite, Evi Srihandajani dan menjurus kepada pemecatan Evi sebagai Sekretaris Komite Sekolah SMPN 1 Kota Bekasi.

Namun anehnya dalam surat tersebut tidak ditandatangani oleh Kepala Sekolah (Kepsek). Namun tertulis Seluruh warga SMPN 1 Kota Bekasi. Dengan tembusan salah satunya yakni DPRD Kota Bekasi, Walikota Bekasi, Dinas Pendidika, Pengurus Komite, dan Orang Tua Siswa.

Mensikapi polemik yang ada di SMPN 1 Kota Bekasi, Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Aset Negara Republik Indonesia (LKPAN RI) Bejo Suhendro menegaskan, seolah Kepsek SMPN 1 Kota Bekasi sedang memobilisir semua warga sekolah agar menyalahkan Sekretaris Komite SMPN 1, Evi. Hal itu terlihat dari surat yang dikeluarkan SMPN 1 tidak ditandatangani Kepsek.

"Aneh surat yang dikeluarkan pihak SMPN 1. Dibilang surat ecek-ecek tapi tembusannya lembaga terhormat seperti DPRD, Walikota, Disdik. Tapi dibilang surat serius, tapi ga ada tandatangan Kepsek sebagai penanggung jawab sekolah,"ungkap Bejo. Rabu (9/1/2020) malam.

Memang, lanjut dia, ketua komite itu ada anggota yang lain-lain seharusnya diajak musyawarah mufakat karena di sini ada kepentingan akirnya cukup kepala sekolah dengan ketua komite maka terjadilah diduga penyimpangan pungli.

"Kalau kapasitasnya sekretaris saya kira masih ada pimpinannya yaitu ketua komite saya tidak mau berkomentar tentang blak-blakan seorang sekretaris komite apapun itu, sekretaris, ketua komite kalau bicara nominal Rp585 ribu dan setor ke travel hanya rp485 ribu. Unsur pungli nya sudah ada, tinggal pembuktian yang bisa menjadikan pidana,"tandasnya.

Bejo menambahkan, dalam PP 87 salah satunya adalah alinea terakhir. Bahwa ketua komite selalu dijadikan kepanjangan tangan kepala sekolah.

"Kepsek jangan juga melakukan upaya-upaya menambah panas seperti menggiring langkah untuk memecat Sekretaris Komite. Itu kan ga baik juga,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini