SK Kadisdik Soal Aturan Study Tour Belum Memuat Sanksi Jika Ada Pelanggaran

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Belum lagi disosialisasikan. Namun Keputusan bernomor 421.71/Kep 43. Disdik/I/2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Study Tour Pada SD dan SMP di Kota Bekasi masih menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi masyarakat.

"Ada beberapa kekurangan dalam surat keputusan tersebut seperti, 1. Sanksi: jika ada pelaporan atau pengaduan dari orangtua murid prosedurnya seperti apa. 2. Persetujuan dari orangtua murid yang bermaterai justru menimbulkan polemik terkait dampak phisologis siswa. 3. Jika terbukti melanggar sanksi administrasi maupun sanksi lainnya seperti apa.,"tanya Pengamat Kebijakan Publik Didit Susilo. Jumat (31/1/2020).

"Selain itu yang ke 4. Standarisasi prakiraan biaya sesuai tujuan. Lalu ke  5. Transparansi dan sosialisasi harus sampai kepada orangtua murid dan ditempel di sekolah untuk lebih mudah diketahui. Dan yang ke 6. Kebebasan orangtua murid yang menyatakan tidak ikut karena biaya dan kurang mampu harus dijamin dalam kepetusab tersebut. Tidak boleh ada bulying , penekanan phisologis dan lainya,"paparnya.

Terpisah saat dimintai tanggapanya soal banyak hal yang belum termuat dalam surat keputusan Kadisdik tersebut Kepala Donas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menjelaskan, akan membuat SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang kegiatan Study Tour.

"Nsnti di buat SOP nya bang. Kalau soal sanksi jika ada pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait mekanisme pembiayaan study tour dalam surat ketetapan Kadisdik yang menyebut ada uang jasa bagi guru pendamping dalam RAB study tour.

"Nanti saya  Kordinasikan/komunikasikan dgn bagian hukum utk di bahas,"katanya.

Sementara itu Kepala  Perwakilan  Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho  menegaskan, kalau ada guru yang ikut dan mendampingi, maka seluruh biaya guru tersebut harus ditanggung sendiri seperti sewa bus, uang makan, uang saku, biaya penginapan dan yang lain-lain. 

"Kalau guru ikut numpang dari anggaran tersebut bisa masuk ke dalam gratifikasi," jelasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini