Soal Pemisahan Aset PDAM TB, Pemkot Masih Bersikeras Soal Aset Lahan di Beberapa Cabang dan Unit

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Merasa dipojokan soal pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi seolah Pemkot Bekasi mempersulit pemisahan aset tersebut. Pemkot Bekasi melalui Asda III, Nadih Arifin menjelaskan, pihaknya masih keberatan soal penghitungan aset lahan pada sejumlah Cabang dan Unit PDAM TB yang ada di Kota Bekasi.

"Kami ingin aset lokasi cabang atau unit menjadi aset kota Bekasi,"ujarnya saat jumpa media di Pemkot Bekasi. Rabu (22/1/2020).

Dijelaskan dia, sampai dengan Tahun 2019 PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi melayani pelanggan sebanyak ± 211.020 pelanggan di Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, dimana sebanyak 87.919 pelanggan berada di Kota Bekasi.

Pada tanggal 17 Juli 2018 Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi sepakat untuk melakukan penunjukan penilai Aset dan Penilai Penyertaan Modal. Kemudian Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menunjuk KJPP Efendri Rais berdasarkan SPK Nomor 05/SPK/PPK-Konsult/PDAM-Bks/X/2018 tanggal 15 Oktober 2019.

Dan  telah selesai melakukan perhitungan sesuai Surat KJPP Efendri Rais Nomor 02/3.0032-00/P1/07/0266/I/I/2019 tanggal 16 Januari 2019

Berikut data Cabang dan Unit PDAM TB di Kota Bekasi dan nilai Aset per 2017.

1 Cabang Wisma Asri 15.304 2.918.173.844 51.930.000.000 
2 Unit Harapan Baru 3.897 265.124.970 14.136.000.000
3 Cabang Pondok Ungu 19.490 15.614.459.172 113.211.000.000
4 Cabang Kota 16.628 17.043.699.219 57.656.000.000 
5 Unit Setiamekar 6.093 1.329.259.841 12.006.000.000
6 Cabang Rawalumbu 11.306 10.994.460.929 27.441.000.000
7 Cabang Rawatembaga 14246 9.058.517.854 81.946.000.000 
8 Unit Pondok Gede 955 1.215.259.588 4.076.000.000 Jumlah 87.919 58.438.955.417 362.402.000.000 [

Hasil mediasi pada 9 Desember 2019 yang dilakukan oleh Kepala BPKP Provinsi Jawa Barat menghasilkan nilai yang harus dikompensasikan oleh Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp.199.321.100.000,00.

(1) Dalam perhitungan yang dilakukan oleh KJPP Efendri Rais meliputi aset berupa tanah, bangunan, reservoir, jaringan pipa induk, distrubusi, transmisi dan pipa;
(2) Berdasarkan item perhitungan sebagaimana dimaksud poin 1 di atas, pada 7 Cabang PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi di wilayah Kota Bekasi berdiri di atas tanah PSU milik Pemerintah Kota Bekasi sehingga tidak dapat dimasukan dalam perhitungan asset milik PDAM Bhagasasi, apabila dicantumkan maka dimasukan sebagai penyertaan modal pemerintah Kota Bekasi di PDAM Bhagasasi. Kajian penyesuaian ini perlu dilakukan agar penyerahan aset sesuai dengan mekanisme dan perhitungan yang matang sehingga ditidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini