Bareskrim Ungkap Pelaku Wisata Sex di Cisarua, Tarif Kawin Kontrak Bervariasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta- Bareskrim Polri mengungkap wisata sex di Cisarua, Bogor dan mengamankan lebih dari 30 perempuan dewasa yang menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus booking out (BO), kawin kontrak, dan short time, dari tahun 2015 hingga tahun 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menjelaskan, wisata seks ini sangat terkenal di luar negeri. Seorang Warga Negara Asing (WNA) bahkan sempat membuat video pendek dengan mewawancari beberapa pekerja seks komersial. Rekamannya diunggah ke Youtube. 

"Mereka menggunakan bahasa Inggris ya. Di sana disebutkan bahwa di daerah Bogor, Jawa Barat, itu ada seks halal di sana. Jadi ini beritanya udah sampai ke internasional,"ungkapnya. Jumat (14/2/2020). 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebut lima pelaku ditangkap diantaranya Nunung Nurhayati, dan Oom Komariah yang berperan sebagai penyedia perempuan untuk dibooking. Lalu Devi, Okta Renaldi H.Saleh. 

"Satu orang (penyedia layanan) memiliki 20 sampai 30 orang pengikut jaringan yang siap dipertemukan dengan WNA yang membutuhkan. Satu muncikari mendapatkan beberapa perempuan yang bisa dihubungkan dengan WNA," katanya.

Sambo menambahkan,, H. Saleh berperan sebagai perantara untuk mempertemukan WNA dengan PSK. Lalu, Devi Okta Renaldi menyediakan transportasi. Terakhir adalah Almasod Abdul Aziz Alim M alias Ali sebagai orang yang memesan PSK tersebut.

Para pelaku sudah diperiksa. Menurut keterangannya, satu wanita yang dibooking satu sampai tiga jam dihargai Rp 500 ribu. Kemudian untuk kawin kontrak selama tiga hari dihargai Rp 5 juta.

Sedangkan untuk 7 hari dihargai Rp 10 juta. Sambo menyebut, penyedia wanita akan mendapat 40 persen dari harga yang sudah disepakati oleh para pihak pemesan.

"Warga Negara Asing tujuan ke Indonesia untuk berwisata. Lalu, mereka ke puncak dan mencari wanita untuk kawin kontrak atau booking out atau short time. Puncak menjadi tempat kegiatan-kegiatan seperti itu," papar dia.

Dia menuturkan, perlu penanganan yang komprehensif secara bersama-sama dengan stakeholder sehingga penyelesaian isu yang cukup marak di dunia internasional terkait dengan wisata halal seks di puncak ini bisa sama-sama diselesaikan.

Sehingga, kawasan Puncak bisa menjadi wisata yang bagus, bukan dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan hukum di lokasi tersebut.

Para tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara untuk PSK dititipkan ke Panti rehabilitasi.(ja)
Share:
Komentar

Berita Terkini