Gema Takbir Warnai Demo Tolak Gugatan Masjid Raya Al Mutaqin

Redaktur author photo

inijabar.com, Subang- Gema Takbir menggema ditengah aksi protes ratusan jamaah dan warga Binong Kab.Subang yang menolak gugatan ahli waris terhadap Masjid Raya Al-Muttaqin Binong Subang.

Aksi protes ratusan jemaah dan warga tersebut dilaksanakan di depan halaman Masjid Al-Muttaqien. Minggu pagi (23/2/2020) sekitar pukul 10.00 Wib. Aksi protes ratusan warga tersebut tersebut ditujukan kepada pada penggugat yakni anak bungsu H.Rusdi saudara Ade Yoyop H.Basuni Tokoh Ulama Kecamatan Binong yang memimpin aksi protes.

Dia mengatakan, lahan Masjid Al-Muttaqien ini sudah bersertifikat, dan tanah wakaf Masjid ini milik beberapa orang bukan hanya satu orang.

"Tanah wakaf Masjid Al-Muttaqien ini bukan hanya wakaf dari H.Rusdi tapi dari beberapa orang" ujar H.Basuni Jadi apapun yang terjadi,

H.Basuni menegaskan, tak boleh ada satupun ahli waris yang menggugat tanah masjid Al-Muttaqien ini.

"Bagi mereka yang menggugat tanah Masjid ini, mereka berhadapan dengan hukum Allah dan pasti akan dilaknat oleh Allah" Tegasnya.

H.Basuni juga mendukung, Masjid Al-Muttaqien ini selamanya  jadi tetap jadi milik masyarakat Binong bukan milik pribadi atau penggugat karena masjid ini dibangun oleh masyarakat.

"Mereka ahli waris tak bisa dan tak berhak menggugat Masjid Al-Muttaqien ini, karena ini udah jadi milik masyarakat Binong,"ucapny.

H.Basuni berharap yang menggugat membatalkan gugatannya karena ini akan berakibat fatal bagi kehidupan penggugat baik didunia maupun akhirat.

Senada juga disampaikan Ketua DKM Masjid Raya Al-Muttaqien H.Nandang Agus Taruna mengatakan tanah wakaf ini sudah tersertifikat sudah sejak 1984 dan di sertifikat tersebut tergambar di tanah wakaf ini ada Masjid, KUA, Sekolah, Majlis Taklim.

"Jadi kalau mereka bilang belum tahu, sangat anehlah, padahal dulunya keluarganya juga sering sholat disini,"kata H.Nandang Agus Taruna.

Penggugat ini Bungsu dari Ahli Waris H.Rusdi, dia menggugat setelah saudara-saudaranya meninggal dunia.

"Semoga Allah memberi hidayah kepada penggugat supaya dia tidak menggugat dan membatalkan gugatannya, serta Almarhum Wakifnya atau orang tuanya yang mewakafkan tanah untuk Masjid Al-Muttaqien menjadi Ahli Surga," ucap H.Nandang Agus Taruna.

Dia berharap, pihak Pengadilan Negeri nanti bisa bijak dalam menghadapi gugatan terhadap tempat ibadah ini.

"Ini rumah ibadah, rumah Allah dan milik semua masyarakat, semoga Masjid ini tetap menjadi milik dan tempat masyarakat Binong untuk beribadah," harapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gugatan ahli waris juga tidak hanya menggugat masjid Al-Muttaqien tetapi menggugat seluruh bangunan yang ada di lahan seluas 3.700 M persegi tersebut, seperti Kantor KUA, Paud, Madrasah Iftidaiyah, MTs yang berdiri di lahan sekitar Masjid Al-Muttaqien Binong. Tanah Masjid seluas sekitar 3700 M2 tersebut riwayatnya merupakan tanah wakaf milik beberapa Orang yakni H.Ali, Hj.Oneng dan H.Rambi dan H.Rusdi.(AN).
Share:
Komentar

Berita Terkini