Kasus Dugaan Ancaman Lurah Pekayon Pada Wartawan Senin Besok Mulai Pemeriksaan di Polres

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Lurah Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Rahmat Jamhari kepada wartawan media online Radar Nonstop, Yudhi HW beberapa waktu lalu ke Polda Metro Jaya.

Namun entah dengan alasan apa, akhirnya oleh Polda Metro Jaya kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Yudhi HW. Jeni Basauli, SH dari Law Office HJ dan Partner Advocate and Legal Consultant. "Tanda bukti laporan bernomor: TBL/7444/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polri Daerah Metro Jaya Sentra Pelayanan Perizinan Terpadu tertanggal 15 November 2019 telah dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Polda Metro Jaya," terang Jeni, Jum'at (7/1/2020).

Jeni menjelaskan, kliennya saudara Yudhi melaporkan Lurah Pekayon, Rahmat Jamhari alias Jidor karena perihal pengancaman lewat media sosial, dalam hal ini percakapan WhatsApp saat mengkonfirmasi terkait dugaan keberangkatan Lurah Pekayon ke China.

Menurut Jeni, terlapor diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman melalui Media Elektronik sesuai Pasal 29 JO Pasal 45 B UU RI Nomor: 19 Tahun 2016. 

Sementara itu, Pelapor yakni wartawan media online Radar Nonstop, Yudhi mengungkapkan bahwa hari Senin (10/2/2020) dirinya akan dipanggil guna dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Bekasi.

"Besok (Senin, 10/2/2020) jam 10.00 wib, saya dipanggil ke Polres Bekasi,"ujarnya singkat pada inijabar.com. Minggu (9/2/2020).

Saat ditanya apakah dirinya optimis kasus ini akan serius diungkap oleh Polres Metro Bekasi. Mengingat beberapa laporan masyarakat yang dilimpahkan ke Polres Bekasi justru malah tidak jelas. Apalagi yang terkait dengan pejabat di lingkup Pemkot Bekasi. 

"Kalau soal itu, saya belum tahu. Kita lihat saja seperti apa penanganan kasus ini di Polres Bekasi,"jawab Yudhi dengan nada diplomatis.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini