Kontraktor Proyek Ini Akhirnya Ditangkap di Rumahnya Setelah Buron Dari Tim Kejari Indramayu 

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Tim Intelijen Kejari Indramayu telah berhasil melakukan eksekusi terhadap Terpidana Aszwar Alias Zul di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Indramayu, Jum’at malam (7/2/2020) 

Hasil informasi yang diperoleh dari awak media. Zul berhasil diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan Kejari Indramayu di rumahnya yang beralamat di Jalan lintas Jatibarang, Kabupaten Indramayu.

Dalam eksekusi tersebut Zul tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa langsung ke Lapas Kelas II B Indramayu untuk dilakukan proses penerimaan dan eksekusi lebih lanjut.

Proses eksekusi dipimpin langsung oleh dua Kepala Seksi Tipikor Kejari Kabupaten Bogor dan Indramayu itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Cibinong nomor 2349/O.2.33/Fd.1/06/2012 tanggal 14 Juni 2012, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bogor tahun 2011.

Terpidana Zul diduga telah melakukan tindak pidana penyimpangan pekerjaan peningkatan jalan Sukahati – Kedunghalang, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor senilai Rp10,3 miliar.

“Tersangka selama ini berstatus DPO Kejari Kabupaten Bogor, makanya kita buru dan berhasil di eksekusi di Indramayu,” ucap Andreas Tarigan Kasi Intel kejari Indramayu, 

Pria yang berprofesi sebagai kontraktor berhasil lolos dari perkara kepemilikan senpi tersebut, menghawatirkan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana lagi.

Penyidik melakukan tindakan eksekusi terhadap Zul yang diduga telah melanggar pasal; 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 13/1999 tentang pemnerantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, dengan kurungan penjara 6 Tahun, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp1,4 miliar subsidair 2 tahun.

Seperti diketahui, Zul sebelumnya telah menjadi rekanan Pemkab Indramayu sejak tahun 2016 dengan memperoleh puluhan paket pekerjaan setiap tahun.

Bahkan ia dikenal sebagai kontraktor yang memiliki jaringan luas di tubuh Polri, sampai sempat berhasil melaporkan oknum wartawan yang diduga telah melakukan pemerasan dengan OTT.

Nama Zul semakin santer dibicarakan saat kasus kepemilikan senjata api yang ditangani oleh Polres Indramayu pada tahun 2018 lalu mengakibatkan konsultan dan pengawas Dinas PUPR Indramayu melaporkan kejadian tersebut, kendati perkaranya hingga kini entah menghilang dengan alasan dilimpahkan ke Polda Jabar.

Peristiwa penodongan senjata api kepada konsultan PUPR Indramayu tersebut di kawasan Embung Brawijaya, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu tahun 2018.(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini