Sindikat Pencuri Motor Ditangkap Reskrim Polsek Cikarang Barat

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap aksi pencurian yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Awang Parikesit mengatakan, dari terungkapnya kasus ini berkat pengaduan korban bersama saksi-saksi ke Polsek Cikarang Barat yang selanjutnya dilakukan penyelidikan perkara pencurian tersebut hingga dapat ditangkap pelaku atas nama DND (20), RB (22), RJ (25), AQL (19), dan UDY (16), berikut barang buktinya.

Awal penangkapan bermula dari hasil pengembangan dari pelaku DND yang lebih dulu ditangkap.

“Kemudian diamankan pelaku lainnya (RB) saat akan melakukan balap liar di wilayah Telukjambe, Karawang. RB sempat melawan, sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya. Lalu kami kembangkan lagi hingga mengarah ke tempat berkumpulnya (base camp-red) yang merupakan rumah kosong di wilayah Desa Cibuntu, Kecamatan Cikarang Barat. Kami amankan tiga pelaku lainnya, yakni RJ, AQL, dan UDY. Kami juga melakukan tindakan tegas terhadap pelaku RJ,” ungkap Awang di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu (5/2/2020). 

Adapun modus operandi, Awang menuturkan, pelaku mengendarai motornya dengan berkeliling sambil mencari sepeda motor yang terparkir di jalan ataupun di depan kontrakan yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan sepi.
“Kemudian, saat pelaku melihat sepeda motor yang tengah terparkir di pinggir jalan atau di depan rumah, pelaku langsung beraksi dengan menggunakan kunci letter T, dan sering sekali pelaku menunggu korban lengah atau lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor korban,” bebernya.

"Para pelaku merupakan sindikat bongkar pasang dalam melakukan pencurian dengan TKP yang berbeda-beda,” sambung Kanit Reskrim.

RJ mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 40 kali dan merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak 4 kali.

Para pelaku ini, lanjut Awang, sering melakukan aksi begal dengan menggunakan pistol mainan untuk mengancam korbannya. Pelaku dikenakan Pasal 363 juncto 365 ayat (1) tentang Pencurian dan Pemberatan Ke 4e KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini