Soal Anggaran Mamin Rp3.8 M Tahun 2020, Ini Penjelasan Pemkot Bekasi

Redaktur author photo

inijabat.com, Kota Bekasi- Terkait tulisan dari lembaga Kaki Publik yang ditayangkan di inijabar.com. Pemkot Bekasi melalui Kabag Humas mengklarifikasi  sebagai hak jawab.

1. Pemerintah Kota Bekasi melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah telah menganggarkan penyediaan makanan dan minuman Sekretariat Daerah, pada APBD Kota Bekasi 2020 sebesar Rp 3.8 Miliar.
Tidak ada hubungan antara anggaran penanggulangan bencana banjir dengan anggaran penyediaan makanan dan minuman, karena bencana banjir telah diakomodir melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Bekasi.

2. Diinformasikan, bahwa anggaran penyediaan makanan dan minuman diperuntukan untuk mengakomodir kebutuhan makanan dan minuman tamu, harian dan rapat untuk lingkungan sekretariat daerah, Wali kota, Wakil Wali kota sebagai penunjang kegiatan.

Termasuk mengakomodir permohonan bantuan konsumsi dari berbagai pihak, baik dari masyarakat, ormas, LSM, organisasi media, serta mahasiswa dan organisasi lainnya yang kerap mengajukan permohonan bantuan makanan dan minuman untuk keperluan kegiatan internal mereka seperti kebutuhan nasi kotak maupun Snack. Pemerintah Kota Bekasi memberikan bantuan konsumsi tersebut atas dasar surat permohonan bantuan konsumsi dari berbagai pihak yg ditujukan kepada wali kota, wakil wali kota maupun sekda.

3. Tentu sebagai bahan pertanggung jawaban nantinya, setiap pemohon bantuan harus melengkapi SPJ berupa daftar hadir peserta dan surat undangan serta foto-foto kegiatan sebagai dasar pertangungjawaban yang dilakukan bagian umum Setda Kota Bekasi.

4. Dari beberapa kegiatan dan bantuan permohonan makanan dan minuman yang dimulai dari awal Januari sampai tanggal 12 Februari 2020 sedang dalam proses peng-SPJ-an, sementara terhitung tanggal 12 Februari sampai dengan 31 Desesember 2020 penyediaan makanan dan minuman sudah melalui proses tender yang telah ditetapkan pemenang lelangnya yakni PT Cakra Wredhi Pratama dengan penawaran sebesar Rp 2.7 Miliar. (hms)
Share:
Komentar

Berita Terkini