Duh, Pemprov Jabar Tolak Hasil Pemilihan Cawabup Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang sebelumnya menuai polemik. Penolakan itu, didasari atas sejumlah aturan yang dinilai dilanggar oleh DPRD Kabupaten Bekasi selaku penyelenggara pemilihan. Demikian dikatakan Kepala Bagian Tata Pemprov Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kamis (19/3/2020).

"Kita tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Pemprov pun telah melayangkan surat pada DPRD Kabupaten Bekasi untuk menghentikan tahapan pemililihan. Sayangnya, surat tersebut tidak diindahkan,” ungkapnya seperti dilansir jabarekspres.

"Kami sudah sesuai aturan yang ada, jadi selama itu tidak terpenuhi maka kami minta tidak dilanjutkan. Jika dilanjutkan, ya risikonya tidak bisa dilantik,” tambahnya.

Dedi menjelaskan, setidaknya terdapat tiga aturan yang tidak diindahkan Panitia Pemilihan Wabup Bekasi bentukan DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Undang-undang 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2019. Dari ketiga regulasi tersebut tertuang aturan tentang pengisian posisi wakil kepala daerah.

“Yang bikin anehnya itu mereka (DPRD) bikin tatib sendiri, tapi mereka sendiri yang melanggar tatib yang mereka buat. Sebagai contoh di dalam tatib mereka jika bupati tidak melakukan pendaftaran, tidak ada kalimat di tatib bahwa dilanjutkan saja ke tahap pemilihan, itu tidak ada,” ucap Dedi.

Maka dari itu, Dedi menegaskan pihaknya bakal menolak hasil pemilihan wabup Bekasi yang digelar dalam rapat paripurna tersebut. Selain tidak memenuhi ketentuan, pemilihan itu pun dinilai tidak mengindahkan surat balasan Pemprov nomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020.

“Dalam pasalnya kalau bupati tidak mendaftarkan maka panlih melapor ke ketua DPRD, lalu ketua DPRD melapor ke gubernur, selanjutnya bagaimana gubernur. Nah sekarang gubernur sudah menjawab agar pemilihan tidak dilanjutkan sebelum aturan itu dipenuhi tapi pemilihan tetap dilanjutkan. Maka provinsi tentu harus menolak hasil pemilihan,” ucap dia.

Penolakan itu, lanjut dia, akan disampaikan setelah provinsi menerima surat resmi dari DPRD tentang hasil pemilihan.

“Kami langsung berikan surat balasan yang nantinya ditembuskan ke Kemendagri,” tandasnya.

Sekedar diketahui Pemilihan Wakil Bupati Bekasi digelar di gedung DPRD Kabupaten Bekasi dan Marzuki unggul 40 suara dari rivalnya yakni Tuti yang merupakan adik dari mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini