Gelapkan 16 Unit Mobil, Seorang Pemuda di Subang Diringkus Polisi 

Redaktur author photo

inijabar.com, Subang - Jajaran satreskrim Polres Subang berhasil meringkus 1 orang tersangka berinisial RS pelaku tindak Pidanan Penipuan dan Penggelapan kendaraan dengan mengamankan barang bukti sebanyak 16 kendaraan roda 4.

Dalam Konferensi pers nya Kapolres Subang AKBP. Teddy Fanani,  mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan atas laporan dari seorang pelapor yang melaporkan merasa kendaraannya dibawa lari oleh tersangka 

"Modus pelaku melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan tersebut dengan melakukan penyewaan kendaraan keberapa orang pemilik kendaraan" ujar Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Rabu(18/3/2020) 

Menurutnya, kendaraan tersebut disewa pelaku seharga Rp. 250.000 perhari dan disewa selama 1-2 bulan.

"Berdasarkan pengakuan pelapor, selama 1-3 bulan sewaan lancar Rp.250.000 perhari, memasuki bulan ke 4 sewaan tak lancar bahkan pelaku menghilang tanpa kabar" katanya.

Kapolres Subang juga menegaskan, bahwa kendaraan - kendaraan yang disewa pelaku tersebut kemudian digadaikan oleh pelaku 

"Sebanyak 16 unit kendaraan yang kita amankan ini, rata-rata digadaikan oleh pelaku seharga Rp.20-40 juta tergantung jenis kendaraannya," tegasnya.

Akibat perbuatan pelaku melakukan penipuan dan penggelapan, pelaku berinisial RS tersebut terancam pasal 372 dan 378 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Subang AKBP.Teddy Fanni juga menghimbau, agar waspada masyarakat terhadap modus penipuan seperti yang dilakukan oleh RS.

"Bagi pemilik kendaraan diharapkan tetap waspada jangan mudah terkena bujuk rayu oleh seseorang yang ingin menyewa kendaraan," imbaunya. (AN)
Share:
Komentar

Berita Terkini