Lika Liku Pemilihan Wakil Bupati Bekasi

Redaktur author photo

DITENGAH polemik yang mengiringi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi tetap menggelar Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 pada 18 Maret 2020 di Gedung DPRD yang berlokasi di Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Rapat Paripurna dihadiri sebanyak 40 orang dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, sepuluh orang yang tidak hadir adalah tujuh orang dari Fraksi Golkar dan tiga orang lainnya masing-masing dari PKS, Nasdem dan PBB.

Sebelumnya pada tanggal 9 Maret 2020, Panitia Pemilihan seperti tertuang dalam surat Keputusan Nomor 11/PANLIH/III/2020 telah menetapakan dua orang calon wakil bupati, yaitu dr. Tuti Nurcholifah Yasin, MM dan H. Akhmad Marzuki, SE.

Kedua nama tersebut seperti yang diusulkan oleh DPP Partai Golkar dan DPP PAN pada 19 Juli 2019, DPP Partai Hanura pada tanggal 15 Agustus 2019 dan DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi pada 9 September 2019.

Sekedar mengenal kedua nama tersebut, Tuti Nurcholifah Yasin adalah politisi Partai Golkar yang menjadi caleg DPR RI pada Pemilu 2019. Ia merupakan adik kandung mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Sedangkan Akhmad Marzuki pernah menjadi Ketua PCNU Kabupaten Karawang dan sebagai calon Bupati Karawang di Pilkada 2015 berpasangan dengan Tubagus Suwandi Gumelar alias Miing Bagito. Ia juga disebut-sebut sebagai kader Kosgoro.

Belakangan diketahui, DPP Partai Golkar mengeluarkan surat rekomendasi baru yang ditandatangani Ketua Umum, Airlangga Hartanto dan Sekretaris Jendral, Lodewijk F. Paulus.

Surat tersebut dikeluarkan tanggal 13 Februari 2020 dan isinya merekomendasikan Tuti Nurcholifah Yasin dan Moch Damin Arisi sebagai dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022.

Namun, surat rekomendasi ini tidak digubris oleh Panitia Pemilihan. Proses pemilihan berjalan relatif lancar meski tanpa kehadiran Bupati Eka Supria Atmaja dan jajaran Forkominda.

Aparat kepolisian melakukan penjagaan ekstra ketat karena ada kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di pintu gerbang Komplek Pemkab Bekasi.

Seperti sudah diprediksi sebelumnya, Akhmad Marzuki berhasil meraih suara mayoritas dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Ia memperoleh 40 suara, sedangkan rivalnya Tuti Nurcholifah Yasin yang sejak awal proses penetapan calon memang tidak nampak hadir di gedung dewan, tidak memperoleh satupun suara.

Lantas, bagaimana menyikapi proses pemilihan wakil bupati yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi? Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat (1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Merujuk pada ayat (2) ketentuan tersebut yang menjadi pangkal permasalahan, karena faktanya hingga proses pemilihan berlangsung, Bupati Bekasi belum mengusulkan 2 (dua) nama calon wakil bupati.

Panitia pemilihan justeru menerima langsung usulan calon wakil bupati dari perwakilan partai politik pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Silang sengketa inilah yang ditengahi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui surat nomor 131/1536/Pemkum tertanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Setiawan Wangsaatmaja.

Surat ini sekaligus sebagai balasan surat yang dikirimkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 perihal Pengisian Kekosongan Wakil Bupati Bekasi.

Dalam surat tersebut ditegaskan pengisian jabatan wakil bupati Bekasi tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemilihan pada tanggal 18 Maret 2020 sebelum persyaratan dipenuhi sesuai kententuan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016,

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 Tahun 2019, khususnya terkait; (a) Kesepakatan gabungan partai politik pengusung atas 2 (dua) nama calon wakil bupati yang direkomendasikan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat dari masing-masing partai politik pengusung; dan (b) Usulan 2 (dua) orang calon wakil bupati dari gabungan partai politik pengusung sebagaimana dimaksud pada poin a, diusulkan oleh Bupati Bekasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.

Sehari sebelum pemilihan digelar, Bupati Bekasi telah bersurat ke Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat bernomor 132/1346-Bakesbangpol dijelaskan, ketentuan dua usulan dari empat partai politik pengusung belum terpenuhi.

Karenanya, Bupati Bekasi belum bisa menyampaikan nama calon wakil bupati ke DPRD. Sesuai amanat yang tertuang di Pasal 176 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016,

Bupati Eka Supria Atmaja menegaskan bahwa apabila semua partai pengusung telah sepakat, maka Kepala Daerah yang akan menyerahkan secara langsung rekomendasi dua nama calon Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017 – 2022 itu ke DPRD.

Mengapa DPRD Kabupaten Bekasi tetap bersikukuh melanjutkan proses pemilihan, padahal Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta untuk tidak melanjutkan?.

Ketua Panitia Pemilihan (Panlih), Mustakim mengklaim bahwa tahapan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi yang telah dilakukan Panlih sejauh ini telah sesuai aturan.

Oleh karenanya, pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 digelar pada tanggal 18 Maret 2020 sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, DPRD Kabupaten Bekasi menjalankan kewenangannya untuk melakukan proses pemilihan wakil bupati melalui rapat paripurna sesuai dengan amanah pasal 176 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Hal ini juga mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 pasal 41 ayat (2) yang berbunyi; Calon Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada pasal 40 didaftarkan oleh Bupati pada masa pendaftaran.

Namun hingga masa pendaftaran berakhir, Bupati tidak kunjung mengirimkan usulan nama calon wakil bupati.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha dalam pembukaan rapat paripurna mengatakan bahwa proses pemilihan wakil bupati harus segera dituntaskan sehingga dengan adanya wakil bupati dapat membantu tugas-tugas bupati dalam memimpin roda pemerintahan Kabupaten Bekasi yang wilayahnya sangat luas dengan jumlah penduduk mencapai 3,7 juta jiwa.

Kini, kita menunggu episode berikutnya dari proses pemilihan wakil bupati, pasca dilantikanya Eka Supria Atmaja sebagai Bupati Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 12 Juni 2019.

Apakah wakil bupati terpilih Akhmad Marzuki nantinya bisa dilantik dan dapat melenggang mulus menduduki kursi B2?.Ataukah pemilihan wakil bupati yang dilakukan DPRD malah berujung pada gugatan dan sengketa yang berkepanjangan?.

Tentu kita berharap proses politik yang berlangsung tidak menimbulkan kegaduhan baru ditengah merebaknya virus korona yang sedang melanda Bekasi dan sekitarnya. Wallahu a'lam bish-shawab**

Penulis; Dhany Wahab Habieby- Pemerhati Sosial
Share:
Komentar

Berita Terkini