PN Subang Eksekusi Rumah, Pemilik Bilang Belum Ada Putusan Jelas

Redaktur author photo

inijabar.com, Subang – Sebuah rumah berlantai 2 di Dusun Mekarjaya RT 01/02 Desa/Kec.Pusakajaya Kab.Subang di eksekusi paksa oleh Pengadilan Negeri Subang. Selasa(10/3/2020).

Eksekusi pengosongan rumah berlantai 2 tersebut dipimpin langsung oleh Endang Sumarno Panitera Pengadilan Negeri Subang 

Kepada wartawan  Endang Sumarno mengatakan, eksekusi pengosongan rumah milik Sofyan tersebut sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Eksekusi pengosongan rumah berlantai 2 tersebut atas perintah langsung Ketua Pengadilan Negeri Subang, karena sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”ujar Endang Sumarno.

Menurut dia, kasus ini berawal dari tunggakan pemilik rumah ke Bank Mandiri sebesar Rp.134 juta yang sudah jatuh tempo.

“Karena tak sanggup bayar dan melewati jatuh tempo, akhirnya pihak Bank Mandiri melakukan lelang rumah tersebut dan lelang tersebut dimenangkan oleh seorang pengusaha, “katanya.

Setelah menang proses lelang, pihak Bank Mandiri menyerahkan sertifikat rumah tersebut kepada pemenang lelang dan langsung dibalik namakan oleh pemenang lelang tersebut

“Sertifikat udah atas nama pemenang lelang dan pemenang lelang secara hukum berhak atas rumah tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Endang menjelaskan, permohonan eksekusi ke pihak Pengadilan Negeri Subang dilakukan oleh Pemenang lelang sejak 2018.

“Sejak 2018, penghuni rumah sudah diperingatkan untuk meninggalkan rumah tapi tak pernah digubris, hingga akhirnya pemenang lelang mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri Subang dan Pengadilan Negeri Subang mengabulkan permohonan tersebut dan hari ini kita langsung lakukan eksekusi pengosongan rumah tersebut ” jelasnya.

Sementara penghuni rumah Sofyan mengaku aneh dengan pelaksanaan eksekusi yang tidak ada kekuatan hukum.

”Eksekusi pengosongan rumah ini, saya rasa tak memiliki kekuatan hukum, karena belum ada putusan hukum yang jelas,” katanya. 

“Selain itu, kita juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Subang terkait telah berubahnya sertifikat rumah ini,” ucapnya.

Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, proses eksekusi pengosongan rumah berlantai 2 tersebut berjalan aman dan kondusi, dan tak ada perlawanan dari penghuni rumah.

Proses eksekusi pengosongan rumah juga mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan aparat gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP. (AN)
Share:
Komentar

Berita Terkini