Ridwan Kamil Nyatakan Tutup Gedung Sate Selama Hingga 28 Maret 2020

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil dihadapan media mengungkapkan, sebagai upaya dalam menjaga dan melindungi masyarakat Jawa Barat serta mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19.

Pihaknya menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, Gedung Merdeka, Gedung Pakuan Museum Gedung Sate dan gedung-gedung Iainnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan kegiatan umum.

Ridwan Kamil juga menunda sementara kegiatan-kegiatan yang melibatkan pengerahan massa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Keputusan tersebut berlaku mulai 14 Maret 2020 sampai dengan 28 Maret 2020 (14 hari).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Surat Edaran Kementenan Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang Menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status Virus Covid-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemic Dan Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor 443/Kep-157-Dinkes/2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasl Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Dia mengapresiasi Pemerintah Kota/Kabupaten yang telah melakukan antisipasi terhadap penanganan virus corona.

"Sekolah dari mulai TK, SD, SMP, SMA/SMK untuk sementara dihentikan kegiatan hingga dua pekan kedepan,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini