Sekda Instruksikan Kades Soal Percepatan Penyaluran Pengelolaan Dana Desa Th 2020 

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu-Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 yang langsung dipimpin oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, bertempat di ruang kerja Sekda, Jum"at (6/3/2020).

Rinto mengatakan, Raker percepatan penyaluran dana desa ini merupakan tindak lanjut hasil rakor nasional dana desa yang kemaren diadakan di Sentul Bogor.

"Yang intinya setiap kabupaten dapat mendorong kinerja kepala desa guna melakukan kegiatan yang diperuntukan untuk masyarakat di desa,"ujarnya. Jumat (6/3/2020).

Tetmasuk, kata dia, perkembangan dan kemajuan di setiap desa. Karena penyaluran dana desa nantinya akan langsung di transfer ke kas desa tanpa melalui kas daerah atau kabupaten.

"Kita minta, nanti ketika dana desa telah masuk segeralah dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan yang ada dilapangan,"saran Rinto Waluyo.

Dirinya juga meminta kepada setiap camat dan kepala desa untuk memahami peraturan yang ada tentang pemerintahan desa serta perbup dan kepbup yang telah ditindaklanjuti oleh kabupaten,

Sementara Kadis DPMD Kabupaten Indramayu, Sugeng Heryanto meminta kepada para unsur kecamatan, untuk segera menindaklanjuti LPJ (Laporan Pertanggungan Jawaban ) tahun 2019, dan pembuatan buku rekening untuk pamong desa beserta unsur RT dan RW di setiap desa, guna mendorong program TNT (Transaksi Non Tunai), Registrasi BPJS untuk setiap desa yang belum masuk.

Hal ini semuanya sebagai syarat mutlak pengajuan dana desa tahap 1 tahun 2020 serta menginginkan adanya penguatan peran pembinaan dan pengawasan kecamatan dalam hal tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 102, mengisyaratkan bahwa Camat wajib membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan dalam Pembinaan dan pengawasan tersebut. (Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini