Sepekan, 6 Pelaku Pencurian Diciduk Polres Majalengka 

Redaktur author photo

inijabar.com, Majalengka - Dalam kurun waktu sepekan terakhir, petugas dari jajaran anggota Resmob Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap dan meringkus sebanyak enam orang pelaku pencurian dengan berbagai modus dan sasarannya.

Keenam pelaku pencurian yang berhasil ditangkap pada awal Maret 2020 tersebut, merupakan pelaku pencurian spesialis sepeda motor dan pencurian bobol toko/ruko. 

"Keenam pelaku tersebut, dua tersangka diantaranya terpaksa kami lumpuhkan oleh polisi dengan menggunakan timah panas," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, dalam konferensi pers, Senin (9/3/2020).

Sedangan, menurut Kapolres, tiga orang pelaku kriminal pencurian bermotor telah menjadi incaran petugas kepolisian Polres Majalengka dan mereka beraksi di dua TKP. Yakni diwilayah Kecamatan Sindang dan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

"Tiga pelaku Curanmor yang berhasil kami ciduk dari dua TKP ini. Diantaranya berinisial ES, KI dan TRS. Namun, satu orang pelaku diantaranya, terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas, karena mencoba melawan petugas. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Majalengka," kata Bismo. 

Sedangkan, kata Kapolres, tiga pelaku pencurian dengan modus bobol toko/ruko tersebut, tercatat berinisial EA, LH dan RY. Ketiganya merupakan warga Jakarta dan mereka merupakan spesialis pencuri bobol toko lintas provinsi.

"Dari ketiga pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Maja tersebut, satu orang pelaku LH, terpaksa kami tembak karena mencoba melawan polisi saat akan ditangkap dan saat ini masih dalam perawatan di RSUD Majalengka," jelasnya.

Keenam pelaku dari dua kasus yang berbeda tersebut. Polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Selain kita berhasil membekuk ke enam pelaku tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya, tiga karung pakaian, tiga unit sepeda motot dan sejumlah alat untuk melancarkan aksi kejahatannya serta BB lainnya," paparnya.

Akibat perbuaannya tersebut. Keenam pelaku Curanmor dan Curat tersebut, akan dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan anacaman 7 tahun penjara. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini