Siswa dari 4 Sekolah Mau Tawuran, Polisi Sita 26 Senjata Tajam

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Polres Metro Bekasi telah menangkap sejumlah pelajar sekolah yang hendak melakukan aksi tawuran diwilayah Kecamatan Serang Baru dan Kecamatan Tambun Selatan.

Pelajar tersebut terdiri dari 4 sekolah yakni, SMK N 1 Cikarang Selatan, SMK Taruna Bhakti Cikarang Selatan, SMK Abdi Negara Cibarusah dan SMK Gema Nusantara Cibarusah.

“Sebanyak 13 orang siswa dari empat sekolah tersebut masing-masing pelaku melakukan peranannya, ada yang bawa sajam, chatingan janjian untuk tawuran hingga merekam vidio,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan. Sabtu (14/3/2020).

Dia menerangkan, tersangka dari empat sekolah dan 13 siswa tersebut berinisial, AF, JRS, MR, A, AWP, AAB, C, AM, AHR, FF , MRA, AAA, MM dari masing-masing pelaku polisi telah mengamankan barang bukti sebanyak 26 senjata tajam, 6 buah HP dan 12 kendaraan sepeda motor.

“Sementara tawuran antar pelajar yang terjadi di Serang Cibarusah, Kecamatan Serang Baru tepatnya depan obyek wisata taman buaya indonesia itu berawal dari SMK N 1 Cikarang Selatan dan SMK Abdi Negara chatingan melalui HP untuk saling tanding 3 lawan 3,” terangnya.

Namun, kata dia, mereka saling membawa teman sepelajarnya dengan jumlah yang lebih banyak dari SMK Taruna Bhakti Cikarang Selatan dan SMK Gema Nusantara Cibarusah sehingga memicu terjadinya tawuran.

“Pelajar SMK N 1 Ciksel bergabung dengan SMK Taruna Bhakti, sedangkan pelajar dari SMK Abdi Negara Cibarusah bergabung dengan SMK Gema Nusantara Cibarusah,” kata dia.

Sementara, lanjut Hendra, kejadian di Kecamatan Tambun Selatan, tersangka berinisial FR siswa dari SMP 4 Tambun Selatan yang masih duduk di kelas 7.

“Penangkapan bermula dari salah satu anggota Polsek Tambun Selatan telah mendapat informasi bahwa ada sejumlah pelajar yang diduga henda tawuran disekitar jalan pengairan Desa Setia Darma,” lanjutnya. 

Dia mengatakan, dengan sigap polisi langsung melakukan antisipasi dengan menyisir sepanjang jalan tersebut lalu berhasil mengamankan satu orang pelajar.

“Setelah dilakukan intorgasi polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersama teman-temannya menyembunyikan senjata tajam di Kampung Setiajaya wilayah setempat,” katanya.

Setelah pengecekan, kata dia, ditemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang disimpan semak-semak dekat makam dan sepeda motor yang terparkir.

“Kemudian pelajar yang diamankan guma pemeriksaan lebih lanjut, namun demikian tetap mengedepankan nasib dan masa depan anak-anak tersebut,” ujarnya.

Dalam kasus itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 55 KUHP yo pasal 56 KUHP yo 351 KUHP yo 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 2 Tahun 8 Bulan penjara
Share:
Komentar

Berita Terkini